Pengadilan Negeri Bekasi berhasil menegakkan rumah di Citra Gran Bekasi

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akhirnya berhasil mengeksekusi kekosongan dan serah terima sebidang tanah dan bangunan di Citra Grand, Kota Bekasi pada Rabu (2/8).

banner 336x280

Eksekusi ini merupakan upaya kedua yang dilakukan Pengadilan Negeri Bekasi setelah sebelumnya sempat ditunda.

Pembacaan surat perintah eksekusi dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi di hadapan pemohon hukuman mati, Polres Bekasi, Polsek Jatikarya, Kodim, Satpol PP dan pengacara penentang eksekusi.

“Evakuasi dan serah terima tanah dan bangunan seluas 359 meter persegi sesuai Surat Keterangan Hak No. 5522/Jatikarya dan Surat Survey No. 56/1999 di Kav, tanggal 15-03-1999. No. B1-01 , yang dikenal warga sekitar Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok B1 Nomor 1, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat” 11).Ketetapan penyerahan itu diberlakukan. Reese. Lelang 2 November 2022/2021/PN.Bks.

Tanah dan bangunan yang dilelang sebelumnya dimiliki oleh Vonny Christine Montolalu. Melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi, target lelang dimenangkan oleh pemohon penegak hukum. Belakangan, tanah dan bangunan itu berganti nama menjadi Henricus Samodra, pemohon eksekusi.

Sementara itu, Haryanto selaku jurusita Pengadilan Negeri Bekasi menyerahkan berkas kosong itu kepada pemohon untuk dieksekusi.

Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan tanah/rumah kosong tersebut kepada Henricus Samodra.

“Dengan diperolehnya tanah/bangunan tersebut, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah/bangunan tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Super 1A Bekasi,” pungkas Haryanto.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *