serang (GATRANEWS) –
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menggunakan jalur Kabupaten lebak di Jalan Raya Petir – serang, Kecamatan Curug, Kota serang pada Jumat (2/10) pukul 15.30 WIB.
Didick mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang penyalahgunaan sabu di Kota serang.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas menangkap adik FR di Jalan Raya Petir – serang, Kecamatan Curug, Kota serang pada Jumat (2/10) pukul 15.30.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 10,24 gram, dan hasil interogasi terhadap pelaku, sabu tersebut milik RM alias AGUS alias MPET (DPO) dan akan difoto pada pukul 17 : 00 WIB di Kecamatan Curug Kota serang dekat Simpang Boru.
Pukul 17.30 WIB, petugas melihat Suzuki Ertiga berwarna abu-abu metalik. Nomor Polisi: 1265 N, dikendarai RM, petugas langsung menghadang kendaraan tersebut.
Namun, RM langsung kabur dengan kecepatan tinggi, nyaris meleset dari petugas.
Selain itu, RM bertabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan wanita tersebut, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan melepaskan tembakan peringatan ke arah mobil tersebut, namun RM tetap melaju kencang.
RM dan kawan-kawan kemudian kabur ke pemukiman dan keluar dari mobil yang digunakannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dompet RM, KTP, dan handphone di dalam mobil,” kata Kombes Didik.
Dari penyelidikan diketahui kendaraan yang digunakan RM merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara Kabupaten lebak.
Untuk saat ini, petugas terus memburu RM yang merupakan DPO tersebut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 1 bungkus sabu dengan berat kotor +10,24 gram, 4 handphone dan 1 KTP atas nama RM.
“Atas perbuatannya, FR akan dijerat Pasal 114(2) dan Pasal 112(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun,” kata Didik.