Kejaksaan Cilegon Serahkan Perkara Dugaan Korupsi Saat Pembangunan Pabrik Blaste Furnace di PT KS

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

cilegon (GATRANEWS) – Kejaksaan Negeri cilegon telah menyerahkan kasus korupsi Proyek Pembangunan Pabrik PT Blast Furnace. Krakatau Steel tahun 2011 di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota serang Banten, Rabu (15 Februari 2023).

banner 336x280

Kasus korupsi PT titip kegiatan proyek pembangunan pabrik tanur sembur. Pada tahun 2011, Tim Jaksa Penuntut Umum mendatangi Krakatau Steel sesuai Surat P-16 A, dengan menghadirkan berkas perkara 5 terdakwa dan barang bukti yang diterima Panitera Muda Sdri Tipikor. Sitti Haryati di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri serang.

Atik Ariyosa, Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri cilegon mengungkapkan, 5 (lima) orang tersangka dipindahkan berdasarkan surat acara peninjauan kembali (P-31) Direktur Kejaksaan Negeri cilegon.
JPU Jampidsus dan Rombongan Pelaksana Kejati cilegon

FB Termohon dan Surat Peralihan Perkara Pemeriksaan Biasa (P-31) No.: B-448/M.6.15/Ft.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023. Termohon MR dan Peralihan Perkara Pemeriksaan Biasa (P-31 ) ) ) No.: B-446/M.6.15/Ft.1/02/2023, tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa HW dan Surat Peralihan Perkara Peninjauan Biasa (P-31) No.: B – 444/M .6.15/Ft.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa BP melampirkan Surat Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31), No.: B-442/M.6.15/Ft.1 /02/2023, tertanggal Tanggal 8 Februari 2023. Terdakwa ASS Lampirkan Prosedur Peninjauan Kembali Biasa Perkara (P-31) No.: B-442/M.6.15/Ft.1/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023,” kata Atik

Jumlah barang bukti yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri serang dalam kasus proyek pembangunan pabrik blast furnace PT. Krakatau Steel menggunakan sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik pada tahun 2011.

Dengan demikian 5 (lima) orang terdakwa yaitu FB, MR, HW, BP dan ASS dijerat dengan dakwaan pokok Pasal 2(1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang perubahan Jo atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 sampai 1 KUHP. Penuntutan subsider Pasal 3 jo Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *