Kejaksaan Negeri Jaksel menangkap pimpinan PT Pegadaian Kebayoran Baru yang ternyata menjadi alasannya

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Setelah serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Pengurus Cabang (Pimcab) Jaksel AK Cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. kasus pengalokasian fasilitas kredit cepat aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

banner 336x280

“AK menyalahgunakan identitas nasabah eksisting untuk membayar gadai,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Senin (20 Februari 2023).

Selama dua puluh hari berikutnya, AK tidak hanya menetapkannya sebagai tersangka, tetapi langsung dikirim ke Rutan Kejagung Salemba.

“Dari tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 AK ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AK diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Penambahan dan Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 UU. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik ​​Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penggeledahan pada Jumat (1/6/2023) di kantor PT Pegadaian di Kebayoran Baru, Kebayoran Baru, Melawai.

Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, mengatakan penggerebekan itu terkait penyidikan kasus penyalahgunaan fasilitas KCA.

“Penggeledahan dilakukan karena kuat dugaan penyimpangan alokasi fasilitas KCA ke PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2022,” kata Syarief dalam siaran pers, Jumat (1 Juni 2023).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena status dugaan kasus penyimpangan distribusi fasilitas KCA dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Ia mengungkapkan, tidak hanya kantor Pegadaian Kebayoran Baru yang digeledah, penyidik ​​juga menggeledah rumah AK yang merupakan pengurus cabang Pegadaian Kebayoran Baru yang berlokasi di Jombang Baru Villa, Blok DI/11 RT 003/014, Kelurahan Jombang. , Ciputat, Nandan Grand City.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik ​​menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *