serang (GATRANEWS) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat orang yang diduga mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal.
Kabag Penmas Bidhumas AKBP Meryadi Polres serang Banten, Selasa mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB pada Sabtu (18/2) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta tangerang. pelaku dari Jl. Raya Tirtayasa, Kabupaten serang, Banten menuju bandara.
BACA JUGA: Polda Banten dukung tangani ‘stunting’ di Banten
Empat tersangka yang ditangkap adalah BT (33 tahun), warga Kecamatan Tirtayasa, Kota serang, Johor Bahru (53 tahun), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten serang, YES (39 tahun), warga Kecamatan Cipondoh. , Kota tangerang, dan KA (50 tahun) Warga Kecamatan Negrasari Kota tangerang.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga wanita, TW (22), NPN (24) dan NS (33), yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, tambahnya.
Sementara itu, Wakil Direktur AKBP Reskrimum Polda Banten Dian Setiawan menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat sekitar pukul 08.00 WIB pada Sabtu (18/2) terkait penjemputan tiga orang yang diduga membawa tas secara ilegal. pekerja imigran Aktivitas wanita yang mencurigakan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengambil tindakan cepat untuk memantau dan mengusut hingga tiga warga negara perempuan Indonesia (WNI) yang rutin bepergian ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai PRT secara ilegal.
“Dalam pengungkapan itu, petugas melindungi tiga perempuan yang akan dikirim ke Arab Saudi oleh empat pelaku perdagangan manusia,” kata Diane.
Peran pelaku BT (33) dan JB (53) adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang akan dikirim ke Arab Saudi untuk menjadi pembantu.
Selanjutnya, pelaku KA (50 orang) dan YES (39 orang) mengawal dan membantu korban melewati pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Dia mengatakan para pelaku dikirim ke luar negeri dan menerima masing-masing 2 juta rupiah. Selain itu, korban dijanjikan gaji Rp 5 juta per bulan.
“Sebelumnya, pelaku mengirim 10 orang ke luar negeri untuk bekerja sebagai babysitter secara ilegal,” kata Diane.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa berbagai dokumen, yakni tiga paspor, tiga visa, tiga tiket avionik Omn, enam boarding pass Oman Air, sebuah Daihatsu Sigra Silver Mobil pendamping korban, KTP BT. oleh Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nasional serang, dan Kartu Izin Masuk Area Terbatas Bandara YES yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandara I Daerah pada tanggal 22 Mei 2018.
Dean mengatakan, modus operandi para pelaku adalah merekrut, membawa, dan memberangkatkan tiga WNI ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga, namun mereka tidak memiliki dokumen PMI yang sah atau hanya memiliki visa pengunjung.
Menurutnya, pelaku melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. .
“Petugas juga berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban kepada UPTD PPA Provinsi Banten untuk melindungi korban TPPO,” ujar Dian.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Polresta Banten menangkap empat orang yang diduga memandu TKI ilegal