BHP2A IDI Tangsel membicarakan kasus FS

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

GATRANEWS – Badan Hukum Pembinaan dan Pembelaan Kepesertaan (BHP2A) IDI tangerang Selatan angkat bicara atas kasus yang menjerat Presiden Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang di Tangsel FS

banner 336x280

Bambang Eka Purnama Alam, Anggota BHP2A IDI Tangsel mengatakan, sesuai konstitusi organisasi IDI Tangsel, pihaknya akan merujuk persoalan kasus hukum yang melibatkan Ketua IDI Tangsel itu ke Dewan Pertimbangan.

“Karena ini bukan hanya masalah internal tapi juga masalah hukum, artinya panwas harus menyelesaikan masalah ini. Selama ini kami sudah berkoordinasi dengan panwas,” kata Bambang dalam keterangannya di tangerang, Senin. di dalam.

Bambang melanjutkan, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas masalah tersebut dengan tim BHP2A dan dewan penasihat. Ketua IDI yang terlibat masalah hukum bisa diberhentikan sementara, katanya.

“Bukan hanya soal citra IDI di tangerang Selatan, tapi sebagai ketua tangerang Selatan dia pelopor di masyarakat bahkan tersandung kasus kan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, hal ini tentu akan mengganggu jalannya organisasi. Karena akan membuat keputusan yang fatal dalam hal keputusan kebijakan.

“Di perkumpulan anggota IDI, penegak kesehatan itu ada di dalam. Artinya kalaupun ketua melanggar hukum, anggota lain tidak peduli. Sedangkan kebijakannya sendiri ada di tangan ketua, kan, ” dia berkata.

Bambang mengatakan, saya sendiri akan terus berjuang untuk menyelesaikan masalah ini karena saya tidak ingin para pembela IDI sendiri yang melanggar hukum.

“Menurut saya, ini bukan masalah pribadi, tapi dia punya leadership. Dia harus punya kesadaran diri dan mengundurkan diri, dan divisi serta dewan pembina harus berani menyikapi ini,” kata Bambang.

“Anggota lain juga harus minta klarifikasi. Sekali lagi, ini bukan masalah pribadi, tapi keanggotaannya sebagai ketua IDI Tangsel. Banyak anggota IDI di bawah kepemimpinannya kan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FS yang merupakan Ketua IDI Cabang tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Cabang Hatta atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis tersebut. alkes Rp 2,8 miliar hilang.

Dari Berita Acara Pemeriksaan (SP2HP) hasil pemeriksaan perkara yang diedarkan pelapor, kita bisa mengetahui keadaan tersangka ini. SP2HP ke-3 bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.

Kasusnya sendiri dilaporkan pada 3 Agustus 2021 oleh direktur perusahaan berinisial YR, yang bernomor registrasi LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *