DPD Gerindra Banten belum melakukan PAW bagi anggotanya di DPRD Banten

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – DPD Partai Gerindra Provinsi Banten belum mengusulkan perubahan waktu atau PAW dari anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten Syihabudin Sidik yang meninggal sekitar 8 bulan lalu.

banner 336x280

Sekretaris DPD Gerindra Banten serang Andra Soni mengatakan, Senin, usulan PAW masih dibahas di internal partainya.

Baca juga: Pemprov Banten imbau masyarakat waspadai cuaca ekstrem

“Masih dibahas di internal (partai),” kata Ketua Umum Partai Demokrat Banten Andra Soni.

Alhasil, jabatan yang ditinggalkan Syihabudin sebagai anggota DPRD Banten dari Partai Gerindra wakil dapil Kota cilegon kosong selama periode tersebut.

Meski sudah berjalan sekitar delapan bulan, Andra mengatakan hal itu tidak menjadi masalah dan alias tidak melanggar aturan.

“Tidak ada aturannya,” kata Andra.

Sementara itu, anggota KPU Banten Mashudi mengatakan pihaknya belum menerima permohonan proses PAW atas nama anggota DPRD Banten Syihabudin Sidik dari Partai Gerindra.

“Belum. Belum dari Gerindra,” kata Mashudi.

Mashudi menjelaskan, prosedur PAW bagi anggota DPRD adalah KPU kabupaten menerima permintaan PAW dari DPRD terkait yang sebelumnya telah menerima permintaan serupa dari pengurus partai pencari PAW.

Mashudi mengatakan, tidak ada batas waktu bagi partai untuk menyerahkan PAW ke DPRD sebelum menyerahkan PAW ke KPU kabupaten.

“Setahu saya tidak ada batas waktu penyerahan (PAW),” kata Mashudi.

Mashudi mengatakan permintaan PAW yang diterima dari anggota Partai Demokrat Banten mewakili Miptahudin (fraksi PKS) dan Martua Nainggolan (fraksi Hanura).

“Surat itu sudah kami tanggapi. Selain itu, Pemprov Banten akan mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *