Ketua Kanwil Kemenkumham Banten: Kewarganegaraan bisa didapatkan melalui naturalisasi

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa orang asing hanya dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

banner 336x280

Tejo Harwanto, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, mengatakan dalam hal ini kewarganegaraan dapat diperoleh melalui naturalisasi biasa atau naturalisasi khusus.

Hal itu disampaikan Tejo Harwanto dalam opini kebijakan yang digelar di Banten, Senin (27/2/2023) di Balitbang Hukum dan HAM bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.

“Naturalisasi Biasa adalah proses dimana Warga Negara Asing (WNA) memperoleh kewarganegaraan atas permohonan umum,” katanya.

Sedangkan naturalisasi khusus adalah kewarganegaraan yang diberikan oleh Presiden atas jasa orang asing. Berdasarkan Pasal 20, orang asing yang mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau karena alasan kepentingan nasional dapat diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

“Biasanya orang asing yang berkontribusi melalui teknologi informasi, budaya, olahraga atau bidang lainnya dan bangga dengan negara kesatuan Republik Indonesia diberikan naturalisasi khusus,” ujarnya.

Di wilayah Provinsi Banten sendiri, Kanwil Kemenkumham Banten menerima 26 (dua puluh enam) permohonan naturalisasi sejak tahun 2020 hingga Februari 2023.

Tejo Harwanto mengatakan, total tersebut mencakup tiga lamaran pada 2020, tiga lamaran pada 2021, 12 lamaran pada 2022, dan delapan lamaran pada periode Januari-Februari 2023, yang sebagian besar berasal dari Malaysia, Korea Selatan, Italia, Nigeria, Yaman, Australia, Cina dan Taiwan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *