tangerang (GATRANEWS) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, tangerang bersama Badan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menghentikan upaya penyelundupan 2.030 ml sabu-sabu. narkoba oleh orang asing Brasil.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Perpajakan Soekarno-Hatta mengatakan, penindakan telah dilakukan terhadap WNA berinisial GPS saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (1/1).
Baca juga: WNA Sri Lanka Ditahan di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dengan Paspor Palsu
“Hasil penyelidikan bersama penyelundupan narkoba melalui mekanisme impor barang bawaan penumpang dari Brazil, total cairan sebanyak 2.030 ml yang mengandung kokain narkoba golongan I, disembunyikan dalam botol kosmetik (false concealment),” kata Gatot dalam konferensi pers. . Konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soetta di tangerang, Selasa.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dugaan petugas bea cukai barang bawaan WNA berinisial GPS tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan nomor penerbangan QR-958 rute Rio de Janeiro-Doha-Jakarta pukul 07.30 waktu setempat. .WIB.
“Bagasi berupa tas punggung, tas kerja, dan papan selancar. Saat pemeriksaan, petugas semakin curiga karena GPS resisten dan cenderung agresif. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas kemudian mengarahkan GPS ke pemeriksaan Mendalam di ruang pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, kata Gatot, saat pemeriksaan barang bawaan penumpang, petugas menemukan enam botol perlengkapan mandi yang berisi sabun, sampo, dan obat kumur.
“Semuanya berisi cairan dengan bau, warna dan sifat yang sama, tidak seperti cairan toilet pada umumnya, dengan berat bersih 2.030 mililiter. Isi botol kemudian diuji dengan alat uji, yang ternyata mengandung bahan kimia narkotika. Gliserin , “katanya.
“Karena petugas polisi ragu, mereka berinisiatif untuk menguji bahan bakar dalam cairan dalam 6 botol, dan hasilnya putih bening 2 lapis. Hasil pengujian 2 lapis dengan alat uji dan laboratorium ditemukan bahwa kokain adalah narkotika golongan I. Hasil positif,” imbuhnya.
Ia menuturkan dari keterangan pelaku saat interogasi bahwa dirinya diminta jaringan dari Amerika Latin hingga Timur Tengah untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia dan dihubungi saat tiba di Indonesia.
“Terkait temuan itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta langsung menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Biro Narkoba III Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Bukti lengkap keberhasilannya adalah kokain anestesi golongan I berbentuk cair dengan berat bersih 2.030 ml ini diperkirakan mampu menyelamatkan satu generasi 10.150 jiwa di tanah air dan membantu pemerintah menekan biaya rehabilitasi kesehatan lebih dari 21 miliar. rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Bea cukai memblokir penyelundupan 2.030 ml kokain cair dari Brasil