Kanwil Kemenkumham Banten menggandeng 6 perguruan tinggi untuk mengelola JDIH

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

Tangsel (GATRANEWS) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten dan 6 (enam) perguruan tinggi di wilayah hukum Pemerintah Provinsi Banten menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan jaringan dokumen dan informasi hukum (JDIH), Rabu ( 01/03/ 2023).

banner 336x280

Sementara itu, enam universitas tersebut antara lain Universitas Sultan Argentir Thayasa, Institut Hukum Pai Nam (STIH), Universitas Anwar, Universitas Muhammadiyah tangerang, Universitas Negeri Sultan Mullana Hasanuddin dan Universitas Negeri Denmark, Universitas Granada.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Sosialisasikan Jawara WNA Monitoring App

Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, kerjasama ini dilakukan sebagai langkah selanjutnya dalam pemetaan perpustakaan digital dan hasil rapat koordinasi JDIHN wilayah Provinsi Banten tentang rencana mengintegrasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

“Setelah kesepakatan kerjasama ini tercapai, diharapkan Kanwil Kemenkumham Banten melakukan koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan integrasi JDIHN,” harapnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerjasama ini sendiri meliputi: Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); Integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); Pengembangan Keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); dan kegiatan lain yang disetujui oleh Para Pihak.

Seperti diketahui, penyelenggaraan JDIHN diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 alinea pertama adalah instansi vertikal di bidang hukum dan pusat pelayanan hukum di daerah yang wajib menyelenggarakan pelayanan dokumen dan informasi hukum.

Tejo berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat menjadi komitmen yang mengikat untuk melakukan kerjasama yang efektif antara hub dengan anggota jaringan dan antar anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, yang dapat dapat dikunjungi dengan cepat dan mudah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *