Kejaksaan Banten mempertimbangkan hukum kebiri dalam kasus kekerasan seksual

Hukum9 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten akan mempertimbangkan tindakan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual dan kejahatan akibat maraknya kasus kekerasan seksual.

banner 336x280

Didik Farkhan Alisyahdi, Direktur Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali hukuman kebiri bagi pelanggar seks melalui kejaksaan. Mengingat akhir-akhir ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Polresta Banten Gelar Rakor Awal Persiapan Operasi Ketupat 2023

“Ya harus dicoba, tapi kita lihat ke depan bagaimana mengarah ke kebiri,” kata Didik menjawab pertanyaan awak media dalam acara “coffee morning” bersama awak media di lobi Kejaksaan Banten.

Ia juga mengatakan, kebiri merupakan hukuman pertama di Mojokerto, Jawa Timur, bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam hal itu, kata dia, kebiri di Banten akan dipertimbangkan. Mengingat kasus tersebut dianggap sangat tidak biasa.

“Nanti kita coba diskusikan bagaimana ke sana. Memang kasus pidana ini sangat istimewa dan kita tidak mau dikebiri,” ujarnya.

Selain kasus ini, Kejaksaan Banten yang baru berdiri juga berkomitmen untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Banten.

“Kejaksaan Agung sebelumnya telah dikenal sebagai pelaku yang sangat baik dalam pemberantasan korupsi. Itu pasti akan kita lanjutkan dan tingkatkan,” kata Didick.

Polisi di wilayah Banten baru-baru ini berhasil menangkap tersangka sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan oleh oknum guru ngaji dan orang tua kandung terhadap anaknya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *