Firli Bahuri: KPK bebas dari kekuasaan manapun

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpegang teguh pada prinsip dan bebas dari pengaruh apapun dalam menjalankan tugas pokoknya.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). Pada saat yang sama, penekanan diberikan pada pekerjaan profesional sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri tetap menjalankan amanat regulasi yang tertuang dalam Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Firli mengatakan KPK adalah lembaga negara yang berada di lembaga eksekutif dan bebas dari kewenangan apapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

“Saya pastikan semua prosedur yang terjadi di KPK adalah prosedur hukum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Sekalipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan, Fiat justitia Ruat Caelum, ” dia berkata.

Fairley menegaskan, pihaknya bekerja tanpa pandang bulu sebagaimana KPK bekerja. Harus diingat bahwa KPK tidak akan pernah mencurigai siapa pun kecuali berdasarkan bukti prima facie seseorang harus dicurigai sebagai pelaku karena perbuatan atau keadaannya.

Firli lebih lanjut menjelaskan bahwa segala sesuatu didasarkan pada dalil yang baik dan dalil yang baik. Perlu juga dipahami bahwa KPK hanya bertanggung jawab terhadap penyidikan, pendeteksian, dan penindakan tindak pidana korupsi.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan untuk menemukan dan menyelidiki peristiwa tindak pidana.

“Jadi jelas penyidikan cukup untuk mendeteksi suatu peristiwa pidana untuk menambah penyidikan. Jadi temuan itu hanya untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk memperoleh keterangan dan barang bukti sesuai dengan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

Dengan bukti ini, tersangka dapat ditemukan. Hal ini perlu dipahami, yang sejalan dengan hukum acara pidana.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu mengaku bertekad dan berkomitmen memberantas korupsi di Tanah Air. Pihaknya tidak segan-segan menangkap siapapun yang diduga melakukan korupsi.

“Mari kita bersinergi dengan KPK mengabdi kepada negara tanpa henti dan bersatu memberantas korupsi. Terima kasih dan mohon dukungannya. Salam Antikorupsi,” pungkas Firli.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *