serang (GATRANEWS) – Kepala Kanwil Kemenkumham Tejo Harwanto menerima kunjungan Kepala Kanwil dinas Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten, Kamis (3/2/2023). Rahmat Subagio dan jajarannya berada di studio kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Rahmat Subagio mengatakan, kunjungan tersebut dilatarbelakangi peningkatan sinergitas penegakan hukum antar APH di Provinsi Banten. Selain sebagai bagian dari upaya menjalin komunikasi antar instansi, kunjungan Rahmat Subagio juga merupakan kunjungan pertamanya ke Kanwil Kemenkumham Banten sejak dilantik sebagai Kepala Kanwil DJBC Banten pada 2 Agustus 2021.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten: Isu Kewarganegaraan Saat Ini Semakin Berkembang
“Dengan terciptanya sinergi yang baik, Kanwil DJBC Banten dan Kanwil Kemenkumham Banten akan selalu saling mendukung terutama dalam menangani permasalahan hukum yang menyangkut kepabeanan dan perpajakan, seperti lalu lintas asing dan penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual,” ujarnya kata. jelaskan.
Terkait penertiban departemen HKI sendiri, Rahmat Subagio mengatakan hal itu sudah dijelaskan dalam sidang yang digelar Kanwil DJBC Banten pada 13 September 2022.
Tidak hanya terkait orang asing dan hak kekayaan intelektual, Rahmat Subagio juga mengkoordinasikan kerjasama dan dukungan Kanwil Kemenkumham Banten untuk optimalisasi regulasi korporasi dengan memberikan informasi identitas korporasi secara sederhana melalui Ditjen AHU.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tejo Harwanto Kepala Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJBC Banten beserta jajarannya atas kunjungannya.
Ia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Banten siap mendukung upaya Bea Cukai Banten dalam mengawasi pihak bea cukai. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kerja sama ini diartikulasikan melalui perjanjian kemitraan (PKS).
“Kanwil Kemenkumham Banten tentunya sangat mendukung upaya Bea Cukai Banten dalam melakukan pengawasan terhadap kepabeanan. Kami juga akan berkoordinasi dalam penertiban terkait kepabeanan dan perpajakan,” ujarnya.