Pertamina berterima kasih kepada gerombolan gabungan Mafia Ringkus Polri dan TNI yang telah mensubsidi BBM

Hukum6 Dilihat
banner 468x60

serang (GATRANEWS) – Pertamina mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan TNI yang berhasil menemukan dan mengungkap dugaan lokasi penyimpanan solar bersubsidi di Kelurahan Kamaranggen Taman Baru RT/RW. 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Takakan, Kota serang – Banten pada (2/3) sekitar pukul 09.10 WIB.

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, sekitar 20 kontainer jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 truk tangki industri, 3 mobil van, Biosolar bersubsidi 64 kg beserta pelakunya, dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan tengah.

Baca juga: Pertamina berterima kasih kepada polisi karena mengungkap kasus pencampuran LPG bersubsidi

Regional Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Region Jawa Barat Eko Kristiawan menjelaskan, penyimpanan solar bersubsidi merupakan tindakan kriminal karena berbahaya bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya tidak dilakukan sesuai standar keselamatan.
Pengungkapan Mafia BBM

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau perdagangan Bahan Bakar Minyak bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan paling lama denda 1 juta Indonesian Shield. 60.000.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah).

“Jika anggota masyarakat mengetahui dan mencurigai adanya aktivitas penipuan di lokasi, mereka dapat melaporkannya ke pihak berwajib atau melaporkannya ke call center Pertamina 135,” kata Eko.

Eko juga mengingatkan konsumen pengguna yang berhak mendapatkan solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan jasa umum, yang klasifikasinya sesuai dengan ketentuan Lampiran 12 Perpres tersebut. Nomor 191 Tahun 2014.

Pertamina juga mengimbau seluruh jalur distribusi BBM resmi tidak memberikan celah bagi upaya penyalahgunaan solar bersubsidi.

Jika masyarakat membutuhkan informasi produk dan layanan dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *