Kejaksaan Agung tak hadir dalam rapat pertama KIP

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Handoko Agung Saputro membenarkan Kejaksaan Agung tidak hadir tanpa alasan. Selain sidang termohon oleh Kejaksaan Agung, KPK akan hadir pada sidang berikutnya karena sudah mengirimkan surat konfirmasi ke KIP.

banner 336x280

Hal itu disampaikannya saat sidang sengketa informasi publik antara PT Bumigas Energi dengan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (2/8/23).

“Termohon dari Kejaksaan Agung tidak dikonfirmasi. Namun, ketidakhadirannya tetap tercatat absen,” kata Handoko, Rabu di Pengadilan KIP Jakarta Pusat, didampingi hakim dari Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn. (6/3)

Han Fujiko mengatakan jika pemohon tidak hadir tanpa alasan selama dua kali berturut-turut, keputusan akan diambil oleh dewan juri.
“Namun jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, maka sidang tetap dilanjutkan. Pandit dapat mengambil keputusan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto, mengaku kecewa dengan absennya perwakilan KPK dan Kejaksaan Agung.

Khresna menyatakan sumber informasi yang mereka lakukan adalah tentang informasi rekening PT Bumigas Energi HSBC di Hong Kong pada tahun 2005 untuk agen gunakan sebagai tindakan pencegahan selama persidangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 1.

“Terkait surat itu, berdasarkan informasi yang diberikan KPK dan Kejaksaan Agung, surat kerjasama klien kami telah diputus. Kami mohon maaf atas ketidakhadiran mereka sebagai badan publik dan segera meminta klarifikasi kepada mereka,” ujar Khresna.

Sebagai informasi, dua sidang sengketa informasi publik yang tercatat di Daftar Komisi Informasi Pusat, yakni Termohon yang mewakili KPK dengan nomor pendaftaran 006/III/KIP-PS/2022 dan Kejaksaan Agung dengan nomor pendaftaran 003/I/KIP- PPI/2023.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan melayangkan surat dari KPK ke PT. Geo Dipa Energi (Persero) diduga kuat diperintah oleh Ketua KPK periode 2015-2019. Surat No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 melanggar Pasal 12 ayat 2b UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

Surat ini untuk menyingkirkan PT. Bumigas Energi menyelesaikan sengketa pengelolaan energi panas bumi Dieng dan Patuha melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 1 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memutuskan untuk memulihkan kontrak kerjasama.

Melalui surat KPK, Pahala Nainggolan mengatakan seperti PT. Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di HSBC di Hong Kong pada tahun 2002 sebagai bukti tersedianya dana untuk penarikan pertama.Hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 mengingat surat KPK

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *