tangerang (GATRANEWS) – Polsek Panongan Polsek, Polres tangerang, Kota Banten menangkap lima orang karena diduga mencampur Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung 3kg ke tabung orang 12kg.
“Lima orang sudah kami amankan sementara dan masih kami kejar tersangka lain yang kabur. Tapi kami punya identitas koordinatornya,” kata Ketua Poksek Panogan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung di tangerang, Selasa.
Dia menjelaskan, polisi menangkap tersangka dalam penggerebekan di Desa Rancaiyuh, Distrik Phanongan, Sabtu (3/4).
Hotma mengatakan, saat itu tersangka diketahui menggunakan modus serupa, yakni menggunakan regulator yang dimodifikasi dan menggunakan es untuk mendinginkan tabung gas untuk selanjutnya dipindahkan proses pencampuran dari tabung tiga kilo ke tabung 12 kilo.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengambil elpiji dari tempat pencampuran. Mereka merasa gas yang digunakan berbau tidak sedap dan dianggap berbahaya, kemudian mereka sampaikan ke petugas yang memantau kegiatan tersebut selama seminggu,” katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengakuan tersangka, perbuatan melawan hukum tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan, mereka pernah menjual 12 kilogram tabung gas elpiji ke beberapa pelanggan dengan harga berkisar Rp200.000.
“Keuntungan per barel gas campuran 19-20 ribu. Dan yang tidak subsidi 270 keuntungan per tabung 12 kg Rp.
Ia mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam dan mengedukasi pihak lain yang terlibat.
“Kasusnya masih kita dalami dan barang bukti dari luar Polres Panongan. Kemudian untuk tersangka yang kabur akan terus kita kejar. Sebanyak 974 pipa dan 72 pipa air disita, serta satu unit mobil bak terbuka. dan truk pick-up disita mobilnya,” katanya.
Adapun perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 40 Pasal 9 Hak Cipta Ciptaan dan Pasal 26 JO Pasal 8 Perubahan b dan c) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen JO KUHP Pasal 55(1) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Polisi menangkap lima orang di tangerang karena mencampur bensin bersubsidi