serang (GATRANEWS) – Pada Rabu, Polres Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tujuh tersangka yang terlibat kasus pengemasan ulang beras Bulog ke Pengadilan Tinggi (Kejati) setempat.
Kapolda serang Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, berkas perkara tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Agung adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31). ), FR (42). ), HM (66), ID (30).
“Setelah kasus repackaging beras Bulog, kami pindah ke tahap kedua dari kasus hukum ini dalam waktu dua minggu,” kata Rudy.
Rudy mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Potensi tersangka akan semakin besar, dan kita teruskan ke atas, siapapun yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam dugaan tindak pidana ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 tersangka kasus nasi campur Bulog dalam waktu dua hari sejak Rabu (2/8) hingga Kamis (2/9), dan seluruh pelaku ditahan di Mapolresta Banten.