Banyak perusahaan dan warga yang menolak rencana pemisahan Jalan Dahwa di Jatiuwung

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Banyak perusahaan dan warga Jalan Dahwa RT 03/RW 001, Kelurahan Manis Jaya, Jatiuwung Kota tangerang secara sepihak menolak rencana penutupan jalan yang diumumkan Sabtu oleh oknum penerus Endang Miharja (3/11/2023). ).

banner 336x280

“Selama ini Jalan Dahwa merupakan jalan umum dan juga diakui oleh warga disana. Karena itu, ketika ada rombongan ahli waris yang mewakili Endang Miharja ingin mengambil alih jalan dengan memblokir jalan, kami dan warga disini Ditawarkan ke Polres Metro tangerang yang melaporkan kasus tersebut,” ujar kuasa hukum Genesius Anugerah. PT Anugrah Putra Utama Abadi dalam keterangannya di tangerang, Jumat.

Genesius menambahkan, perusahaan yang menolak rencana penutupan jalan tersebut adalah PT Gajah Tunggal, PT Anugrah Putra Utama Abadi, Warehouse District Manager, PT Interindo.

Bersama warga, ketiga perusahaan tersebut meminta kepada Kapolda tangerang Kota dan Kapolda Metro Jaya, serta Walikota tangerang Kota untuk memberikan perlindungan terhadap tindakan sepihak tersebut. Pasalnya, selama lebih dari 40 tahun, Jalan Dahwa digunakan sebagai jalan lintas perusahaan dan warga.

Ganesius menambahkan, rencana pemagaran oleh RS sebagai pihak yang mengaku membeli tanah dari ahli waris Endang Miharja tidak masuk akal. Selain itu, pihaknya melaporkan kasus pemblokiran jalan tersebut ke Polres tangerang.

“Kami tahu warga yang bersangkutan tidak memiliki hak atas tanah, makanya kami laporkan ke polisi dan minta mereka memblokir jalan, besok (Sabtu, 3 November 2023) -Red), mereka akan memblokirnya. Jalan itu lagi. Sebagai warga, kami mohon perlindungan kepada Wali Kota Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro dan tangerang,” ujarnya.

Kuasa hukum PT Gajah Tunggal M Syahwal mengatakan, pihaknya dengan dukungan warga sekitar juga melaporkan tindak pidana pengrusakan jalan di rumah sakit tersebut ke Polres Metro sesuai Pasal 63(1) RI. Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau pasal 192 KUHP.

“Yang bersangkutan sudah kami laporkan karena mencoba memagari Jalan Dahwa, jalan umum menuju Polres Metro, pada Mei 2022. Saat itu, pelaku sengaja menutup jalan dengan batu dan berusaha memblokir jalan. Tembok itu dirobohkan oleh Satpol PP Kota tangerang karena dianggap melanggar ketertiban umum,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, pada Sabtu (11/3/2023), pihak rumah sakit akan melakukan pemagaran lagi untuk mencegah karyawan dan warga beberapa perusahaan melintasi Jalan Dahua.

“Kami butuh kepastian hukum dan kasusnya sedang ditangani Polres tangerang. Kami khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan di TKP karena pemaksaan ini,” kata Syawal.

Ade Supiana, Kepala Kelurahan Manis Jaya, RW 01, menambahkan, jalan tersebut sudah puluhan tahun digunakan sebagai jalan akses dan sudah mendapat hibah.

“Saya mau tutup sekarang karena sudah diurus oleh warga di sini dan oleh beberapa perusahaan. Jadi lucu kalau ada yang mengaku sebagai pemiliknya,” kata Ader.

Kapolres Metro tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus itu sedang ditangani penyidik. “Semua pihak bisa menahan diri. Dengan begitu tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama Kabtibmas yang meresahkan,” kata Kapolres.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *