tangerang (GATRANEWS) – Pemerintah Kota tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan penyegelan lahan yang digunakan tanpa izin, yakni Taman Jajan Pasar Lama di depan Pendopo Kabupaten Pasar Lama tangerang.
Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP Kota tangerang, Jumat, mengungkapkan lahan tersebut masih dalam status quo karena sengketa kepemilikan antara Pemerintah Kabupaten tangerang dengan pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
“Lahan harus tetap seperti itu dan tidak boleh ada aktivitas,” kata Kepala Satpol Wawan dalam sebuah pernyataan.
Dia juga mengatakan bahwa mereka yang menggunakan tanah juga menyewakannya secara ilegal kepada para pengusaha karena mereka melakukan kegiatan mereka tanpa izin dari pihak berwenang.
“Titik-titik tersebut menjadi dasar Satpol PP Kota tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan jalur Pol PP di kawasan tersebut,” ujarnya.
Wawan berharap semua pihak yang bersengketa menahan diri dan tidak mencari keuntungan pribadi atas tanah yang masih disengketakan.
“Agar kondusif, kami menghimbau agar tidak ada aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut hingga pengadilan memberikan putusan tetap,” pungkasnya.