DPR Dukung Kejaksaan Wujudkan Keadilan Restoratif di Masyarakat Aborigin Lebak

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Komisi III DPR RI mendukung penegakan hukum modern untuk ditegakkan oleh Kejaksaan Negeri lebak melalui restorative justice. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khairunnisa pada Selasa (14/3).

banner 336x280

“Program keadilan restoratif yang diusung Kejaksaan Agung berlaku di seluruh Indonesia. Masyarakat adat termasuk lebak Banten, seperti Kasepuhan Adat dan masyarakat adat Baduy, adalah bagian darinya,” kata anggota DPR RI itu. Daerah Pemilihan lebakpandeglang, Selasa (14/3).

Baca juga: DPR RI Puji Prestasi SMAN CMBBS pandeglang, Ini Alasannya

Selain itu, kata Ader, penyelesaian dengan keadilan restoratif mengutamakan penyelesaian kasus secara adil dan kekeluargaan. Ade mengatakan hal ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Terutama untuk kasus yang penyelesaiannya adil dan damai, yaitu keadilan untuk semua. Saya mendukung dan mendorong untuk diterapkan di lebak, khususnya masyarakat Aborigin,” kata Adde Rosi.
Sebelumnya, Mata Hukum mendorong Kejaksaan Negeri lebak untuk membangun penegakan hukum yang modern dan manusiawi. Humanisme, bukan berarti tunduk pada tekanan-tekanan yang mempengaruhi kualitas, tetapi harus dengan hati-hati menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

“Penegakan hukum yang humanis artinya penegakan hukum dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Agung dengan mempertimbangkan situasi masyarakat di daerah lebak. Seperti kita ketahui lebak adalah daerah Banten dengan wilayah adatnya, dan saya mendorong lebak Kajari bagaimana memanfaatkannya sejak lama dan membangun lembaga restorative justice melalui cara-cara adat yang diturunkan dari generasi ke generasi,” kata Mukhsin Nasir saat berbicara di Kejaksaan Negeri lebak, Kamis (9/3).

“Tidak perlu ada sanksi lagi karena penegakan hukum berperan penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi, termasuk yang harus diciptakan di daerah lebak,” kata Mukhsin Nasir yang biasa disapa Daeng.

Mukhsin berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung lebak Kajari dalam menjalankan tugasnya untuk jajaran Adhyaksa di bawah Jaksa Agung. Mukhsin mendorong Kejaksaan lebak membantu pemerintah kabupaten meningkatkan investasi untuk mendorong ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah.

“Jika penegakan hukum di suatu daerah dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi mudah dilaksanakan. Namun, jika undang-undang tersebut tidak efektif, maka pelaksanaannya pasti akan berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi daerah itu sendiri,” ujar Mohsen. Sekaligus meniru contoh dari beberapa daerah. canggih.

Muksin percaya bahwa lebak Kajari berada di bawah komando Mayasari yang agak senior. Ia harus mampu memberikan penampilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat Le Bac.

“Seperti yang kita ketahui bersama, Le Baq merupakan kawasan yang sedang berkembang menjadi kawasan maju. Le Baq juga dekat dengan ibu kota dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Oleh karena itu, kami mendukung transformasi penegakan hukum yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Mohsen. . .

Namun, Mukhsin mengatakan, semua upaya itu bisa tercapai jika Pemkab lebak bisa bersinergi dengan Kajari. Mohsen mengatakan, hal itu berarti Pemkab lebak harus aktif menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan Agung tidak hanya di bidang penegakan hukum, mereka juga berperan sebagai penuntut negara yang berperan menjaga aset daerah. Jangan sampai aset daerah bocor. Jadi pemerintah daerah harus objektif dan transparan terhadap pemanfaatan Kejaksaan Agung dalam berkomunikasi dengan aset dan pembangunan daerah terkait anggaran,” tutup Muksin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *