Puluhan kendaraan bermotor ditangkap dalam razia pajak di Tangerang

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten tangerang (GATRANEWS) – Puluhan kendaraan bermotor roda dua dan empat diamankan dalam razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten tangerang, Provinsi Banten, Rabu.

banner 336x280

Penggerebekan pajak kendaraan bermotor itu dilakukan tim gabungan Sistem Manajemen Satu Atap Satu Atap (Samsat) Balaraja, Kepolisian dan dinas Perhubungan Daerah.

Ali Hanafiah, Kepala Bagian Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja, mengatakan di tangerang, pungutan tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan UPTD Samsat Balaraja untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Baca juga: Polda Dirlantas dan Bapenda Banten Kunjungi Samsat Balaraja untuk Mengingatkan Masalah Pelayanan

“Kampanye ini juga untuk mensosialisasikan dan menghukum tunggakan pajak agar mereka tahu membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, operasi penertiban pekan ini akan dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Cikupa.

“Kami hanya melakukan ini sebulan sekali, itupun kami hanya mengingatkan wajib pajak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Samsat TU Balaraja Euis Widiyaningrum menambahkan sebanyak 22 kendaraan lagi belum dikenakan pajak, berdasarkan data sementara dari hasil razia pajak yang gencar dilakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat dan roda dua.

“Dari 50 kendaraan roda dua dan empat, saat ini kami baru bisa menangkap sekitar 22 kendaraan yang tidak kena pajak,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam razia pajak, pihaknya hanya fokus pada pemilik mobil berpelat di Pasar, Chikuba, Tigarasa dan sekitarnya.

“Masih banyak lagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan dan kendaraan yang menunggak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam kasus ini, wajib pajak yang diketahui menunggak tidak akan dikenakan sanksi berat seperti blokade atau denda.

Namun, lanjut dia, pihaknya hanya mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu.

“Kami hanya mengingatkan mereka karena mungkin banyak yang tidak tahu kapan pajak itu jatuh tempo,” katanya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *