tangerang (GATRANEWS) – Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe GATRANEWS (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo mengatakan periode 2021-2022 naik/naik sekitar 25%.
“Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pelanggaran cukai di dermaga atau kargo, angkanya sekitar 25 persen,” kata Gatot di tangerang, Kamis.
Baca juga: Bea Cukai Soetta Hancurkan Ribuan Barang Sitaan Negara
Menurutnya, pelanggaran kepabeanan di terminal berpusat pada tembakau, kesehatan, dan impor. Sampai dengan akhir tahun 2022, sebanyak 152.972 buah hasil tembakau, 1.639 buah HPTL, 853 botol/450 liter MMEA, 195 buah HPTL kg berupa tetes tebu, 267 handphone, 357 suku cadang senjata, 40.000 proyektil peluru, 786 salep, 163 barang porno dan barang sarang walet seberat 2kg.
Dia juga menyebut peningkatan pelanggaran GST karena pandemi COVID-19. Saat itu, terdapat kelemahan dalam proses safeguards dan regulasi karena adanya pembatasan.
“Salah satu faktornya adalah pandemi. Mungkin karena menurut kami keamanan di sini akan berkurang karena pandemi,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya juga telah mengingatkan jajarannya di Bea Cukai Soetta untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap kedatangan kargo dan penumpang bandara, setelah terjadi peningkatan pelanggaran data.
“Nah, itu sebabnya kami kembali meningkatkan ekspektasi kami untuk pelanggaran GST,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membatasi impor barang ke dalam negeri.
“Kami akan adakan pengumuman kepada penumpang dan media sosial, kami akan memberikan edukasi bahwa larangan itu terbatas,” ujarnya.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: KPUBC Soetta: Pelanggaran Bea Cukai di Bandara Soetta Naik 25%