Kanwil Kemenkumham Banten Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

tangerang Selatan (GATRANEWS) – Kekayaan Intelektual merupakan salah satu sektor yang menggerakkan sektor perekonomian. Peran kekayaan intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong industri yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.

banner 336x280

Sadar akan pentingnya hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Banten terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan pelanggaran KI.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Kemenkumham Tawarkan Santunan Anak Yatim Piatu di Tujuh Yayasan di Jakarta

“Kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan karya kekayaan intelektual yang sangat mendasar bagi pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Sahid Serpong, Kepala Kantor Wilayah Hotel Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/03/2023).

Adanya perlindungan hukum yang kuat bagi pemegang hak kekayaan intelektual sangat erat kaitannya dengan peningkatan hasil karya cipta para penemu atau pencipta karya. Dengan perlindungan seperti ini, semangat para pencipta akan semakin meningkat, yang tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Perlindungan ini dikomunikasikan oleh Tejo, baik dengan mencatat atau mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Tidak hanya itu, pemilik kekayaan intelektual dilindungi melalui upaya hukum seperti litigasi dan penyelesaian sengketa alternatif.

“Pendidikan untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual menjadi semakin penting saat ini, karena kasus pelanggaran kekayaan intelektual terus meningkat setiap tahunnya. Dilaporkan akan ada 30 kasus di tahun 2020, 36 kasus di tahun 2021, dan 46 kasus di tahun 2022.” dia menjelaskan.

Melalui pendidikan pencegahan pelanggaran KI, Kementerian Hukum dan HAM Banten berupaya untuk ikut serta menanamkan pemahaman yang bermanfaat tentang pencegahan kejahatan KI kepada para pemangku kepentingan di bidang KI.

Septi Erni, PLH.Nantinya rombongan yang berjumlah 100 (seratus) peserta ini akan mendapatkan materi pembekalan dan HAM dari penasehat Biro Penyelidikan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Departemen Umum Bea Cukai Provinsi Banten , dan Tim Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Banten

Turut hadir Asisten Daerah III Taryono, Direktur Divisi Imigrasi Ujo Sujoto, Direktur Divisi Pemasyarakatan Masjuno dan Direktur Layanan Kekayaan Intelektual Cabang Rahadyanto.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *