Kolaborasi Pengacara-Pemkot Tangerang dalam Masalah Hukum

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Dewan Kota (Pemkot) tangerang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota tangerang untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

banner 336x280

Joni Trianto Andra, Kepala Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri tangerang, mengungkapkan di tangerang, Jumat, setelah MoU tercapai, Kejaksaan Agung pasti akan menindaklanjuti dalam lima tahap, antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan Hukum Lainnya, Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum.

“Dalam hal ini, jika Kota tangerang memiliki masalah hukum di bidang hukum dan perdata, atau membutuhkan nasihat terkait hukum, setelah kerjasama ini, Kota tangerang dapat segera menghubungi Kejaksaan Negeri Kota tangerang Perundingan,” kata Jonny di Teras. Puspem tangerang Kota, Jumat.

Ia juga mengatakan Kejaksaan Negeri Kota tangerang akan menyiagakan jajaran terbaiknya untuk memberikan bantuan atau nasihat yang dibutuhkan oleh Pemkot tangerang.

“Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya. Ini merupakan bentuk kerja sama dan partisipasi Kejaksaan Negeri tangerang dalam mengawal pembangunan Kota tangerang,” ujarnya.

Penandatanganan kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota tangerang Arief R Wismansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota tangerang I Ketut Maha Agung.Seluruh kepala OPD dan seluruh kepala bidang turut hadir dalam acara penandatanganan kerja sama tersebut. kota tangerang.

Ati Simayati, Kepala Bagian Tata Pemerintahan mengucapkan terima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Kota tangerang. Dengan demikian, proyek-proyek Pemerintah Kota tangerang dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dengan pendampingan hukum.

Kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan tanggung jawab dan fungsi para pihak khususnya Kota tangerang dalam menyelesaikan permasalahan di bidang hukum dan tata usaha negara.

“Hal ini untuk memaksimalkan administrasi kependudukan dan penertiban ASN agar terhindar dari permasalahan hukum, serta untuk melindungi aset negara dan menjaga kewibawaan pemerintah,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *