JAKARTA (GATRANEWS) – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengucapkan terima kasih kepada tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Banten Polresta lebak yang berhasil mengungkap barang bukti jual beli negara yang mendarat di Tambak Baya. Menurut Didick, keberhasilan kepolisian Le Buck patut diacungi jempol.
Didik Mukrianto mengatakan, “Saya berterima kasih secara khusus kepada tim Satgas Polres lebak yang berhasil membongkar kasus penjualan tanah negara di Teluk Tambak. Tentunya kasus ini harus dijaga ketat dan harus ada yang dijadikan tersangka. ” Melalui pesan WhatsApp, Minggu (18/3).
Sekadar informasi, Satreskrim Polres lebak melakukan penggeledahan pada Jumat (17/3/2023) di Kantor Kelurahan Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, lebak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres lebak Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan dalam kasus yang ditanganinya.
“Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desa (kepala desa) berinisial A. Penjualan tanah yang konon milik swasta Tennessee (tanah negara). Ya, yang terkena dampak tanah pengganti jalan tol, naik nilainya kurang lebih 500 juta,” kata Putu dalam pesan WhatsAap-nya, Minggu (18/3).
Putu menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, A telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Le Baque. Hasil pencarian lengkap dan informasi tentang kasus korupsi akan dirilis kemudian, kata Putu.
Laki-laki asal Bali itu mengatakan: “Nanti kita poskan semuanya, nanti kita komunikasikan semuanya di kantor, sekarang kita fokus cari dulu.”