tangerang (GATRANEWS) – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan untuk mencegah peredaran barang ilegal dari luar negeri.
“Sebenarnya bukan larangan, tapi kami lakukan pembatasan karena tekstil ini harus dilindungi,” kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo di tangerang, Senin.
Dia mengatakan, pembatasan bagasi penumpang ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membatasi kuota bagasi dari luar negeri.
“Kalau kita membuat surat persetujuan impor berdasarkan perdagangan dan kemudian memantau perusahaan, kita akan memotongnya berdasarkan kuota,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selain mengacu pada peraturan pemerintah, pembatasan ini juga untuk melindungi produk dalam negeri.
“Kalau dilepas, produksi dalam negeri akan hilang,” kata Gatot Sugeng Wibowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan larangan impor pakaian bekas atau bisnis barang bekas seperti yang biasa disebut. Menurut Presiden Joko Widodo, bisnis tersebut telah mendisrupsi industri tekstil dalam negeri.
Presiden Joko juga meminta instansi terkait untuk melacak dan menindaklanjuti bisnis pakaian bekas impor tersebut. Beberapa aktor komersial telah ditangkap, katanya. “Saya sudah perintahkan mereka untuk mencarinya dengan baik dan dalam satu atau dua hari sudah banyak ditemukan,” kata Jokowi, Rabu (15/3).
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Bea Cukai Soetta membatasi barang bawaan untuk pelancong dari luar negeri