serang (GATRANEWS) – Polda Banten mengklarifikasi penanganan kasus perwalian tersangka perempuan berinisial LA (33), yang berisi laporan dan video yang beredar di media, yang menyatakan Polres Banten Dan menahan ibu dan dirinya anak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, Polda Banten menggelar jumpa pers membahas penanganan kasus perwalian terkait tersangka perempuan berinisial LA, kata video yang beredar di media. dan sayang Sebelum menanggapi video tersebut, kami menjelaskan prosesnya dengan tersangka, Ms. Los Angeles diawali dengan Laporan Polisi No. 190 tanggal 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.
Baca juga: Polda Banten Jalankan Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada 2024
“Awal kejadian, tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T pada tahun 2010. Jumlah pinjaman sebesar 133,248 juta rupiah dengan cicilan selama 48 bulan. Tersangka membayar total 8 kali cicilan. Kemudian tersangka mengambil mobil tersebut Pengalihan dana mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan sehingga menyebabkan kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya.Menurut penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah mengidentifikasi tersangka. Kabid Humas Polri Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan kasus kepercayaan itu di Mapolresta Banten, Senin (20/3/2023).
Pada 19 November 2020, Jaksa Penuntut Umum mengumumkan berkas perkara sudah lengkap (P21).Ketika tahap kedua hendak dimulai, tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti sulit dihubungi, mangkir, dan penyidik. Orang-orang yang datang ke rumah tersangka selalu ditakuti oleh keluarga tersangka. Tanggal 23 November 2020 penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti namun tersangka datang pada sore hari sehingga tidak memungkinkan karena belum dilakukan swab test, mengingat saat Covid 19 masih tinggi dan stadium 2 ditunda menjadi keesokan harinya, namun keesokan harinya tersangka tidak datang, menghilang, tidak dapat dihubungi, nomor handphone sudah tidak aktif, dan tidak ada di rumah. Terakhir, penyidik membuat Daftar Orang Paling Dicari (DPO). Hingga akhirnya penyidik bersusah payah menyelesaikan kasus tunggakan dan menentukan keberadaan tersangka, sebelum dilakukan penangkapan di wilayah kabupaten Rangkasbitung. lebak Selasa (14/03) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ada laporan dan video yang beredar bahwa Polres Banten menahan ibu dan anak tersebut, padahal itu tidak benar.
“Mengenai berita dan video yang beredar Polda Banten menahan ibu dan anak itu tidak benar. Anak tersebut diserahkan kepada keluarga tersangka saat dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banten. Menurut rekaman CCTV yang kami miliki, Selasa (14/18/2003), penyidik membawa tersangka ke Rutan pada pukul 18.39 WIB. Pukul 18.45 WIB, keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan dengan alasan kemanusiaan, setelah itu anak tersebut diminta untuk bertemu ibu untuk memberikan ASI.Pada pukul 19.41 WIB, anak tersebut diserahkan kepada suami tersangka untuk dibawa pulang, namun suami tersangka tidak membawa anak tersebut pulang, melainkan menunggu di depan pintu Rutan, penjaga yang bertugas mendengar tangisan sang anak dan meminta tersangka kembali ke ruang tahanan untuk menyusui sang anak.Anak tersebut ditahan n tidak ada fasilitas untuk anak-anak di Rutan Polda.Pada pukul 21.35 WIB suami dari anak tersebut tersangka mengizinkan polisi untuk keluar Membeli Pampers, tetapi keluarga tersangka juga menitipkan anak di Rutan,” pungkas Didick.
Suami tersangka tidak kembali ke Rutan, kata Didick, sehingga petugas menyiapkan kasur di ruang tunggu dan dipindahkan ke ruang staf.
“Suami tersangka tidak kembali ke Rutan, maka petugas polisi menyiapkan kasur di ruang tunggu dan dipindahkan ke ruang staf. Staf yang bertugas meminta untuk membawa pulang anak tersebut, tetapi keluarga menolak. Kami tegaskan lagi bahwa Di Rutan Polda Banten, bahwa seorang balita masuk sel tahanan bersama ibunya adalah tidak benar, dan fakta bahwa seorang balita ditahan. Ibunya ada di Rutan Polda Banten,” kata Didik.
Terakhir, Didick mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan berita bohong.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan berita bohong atau hoax yang dapat menimbulkan kerusuhan karena perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yaitu setiap orang dengan menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan yang dengan sengaja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” imbaunya.