Disnaker mengklarifikasi pernyataan Bea Cukai tentang pembatasan muatan penumpang di Soetta

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Kementerian Keuangan mengklarifikasi pembatasan yang diberlakukan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta tangerang Provinsi Banten terhadap barang bawaan penumpang pesawat.

banner 336x280

“Klarifikasi sudah kami sampaikan. Belum ada keterangan dari Kepala Kantor BC Soetta terkait pembatasan barang bawaan berupa pakaian bekas di Bandara Soetta,” kata Juru Bicara Bendahara Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya terpantau. oleh GATRANEWS pada Rabu.

Menurut dia, jika keterangan kepala bea cukai di bandara Sueta menjelaskan bahwa pembatasan itu bagi perusahaan yang melewati pelabuhan tersebut untuk mengimpor barang kuota, namun bandara Sueta tidak ada pembatasan barang bawaan penumpang.

“Soal impor baju bekas bukan di (bandara) Soetta. Pak Gatot menjawab secara umum perusahaan mengimpornya lewat pelabuhan, jadi dua fakta ini seperti satu rangkaian,” kata Yustinus.

Ia juga menyebutkan Sueta Customs menanggapi tidak ada larangan impor barang sandang, hanya ada larangan. Pembatasan disesuaikan dengan kementerian terkait yaitu Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Bidang Bea Cukai dan Perpajakan Bandara Soetta menambahkan, dalam hal impor pakaian bekas, hanya berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Persetujuan Impor (PI) atau biasa dikenal dengan Kuota Impor Tekstil.

“Pembatasan ini dikenakan kepada perusahaan dalam bentuk izin impor atau yang biasa disebut tekstil dan kuota impor tekstil,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo menegaskan pelarangan impor pakaian bekas atau yang biasa dikenal dengan bisnis barang bekas karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi juga meminta instansi terkait untuk melacak dan menindaklanjuti bisnis baju bekas impor tersebut.

Beberapa pebisnis telah ditangkap. “Saya sudah perintahkan mereka untuk mencarinya dengan baik dan dalam satu atau dua hari sudah banyak ditemukan,” kata Jokowi, Rabu (15/3).

Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Kementerian Keuangan mengklarifikasi pembatasan pergerakan penumpang dan kargo di Sueda

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *