lebak (GATRANEWS) – Anggota DPRD Kabupaten lebak Musa Weliansyah mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs-situs yang berkonten perjudian dan pornografi menjelang bulan suci Ramadhan 1444.
“Kami sangat prihatin masih adanya penyebaran situs judi online dan pornografi dalam konten aplikasi,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten lebak itu, Rabu.
Hingga saat ini, situs judi online dan konten pornografi masih marak, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak berdaya untuk berbuat apa-apa.
Menurutnya, seharusnya situs judi online diblokir, namun nyatanya situs tersebut masih banyak beredar di kalangan remaja, bahkan sudah bangkrut.
Adanya judi online jelas mengganggu dan merugikan karena bandar menang 99,5% sedangkan pemain hanya menang 0,5%.
Bayangkan, katanya, dari 1.000 orang, hanya lima yang berpotensi menang, dan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Lebih buruk lagi, bandar taruhan online menjalankan promosi di semua aplikasi.
“Oleh karena itu, situs perjudian tidak boleh dibiarkan, dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk menangkap para pelaku perjudian online,” ujarnya.
Dia mengatakan, sebelumnya diyakini server berada di Singapura dan Makau, namun administrator dan distributornya berada di Indonesia.
Polisi menangkap bandar taruhan online, namun kini kembali berkekuatan penuh jelang Ramadan.
Agaknya, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus bisa memblokir semua situs judi online, termasuk video porno.
“Kami akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penyebaran situs judi online dan konten pornografi,” jelasnya.
Maryati, 55 tahun, warga Rangkasbitung Kabupaten lebak, mengaku anak-anaknya kini dijerat rentenir karena kalah judi online.
Karena itu, pihaknya menginginkan Kemenkominfo memblokir situs judi online.
“Kami meminta situs judi online tidak masuk ke dalam ekosistem digital karena dapat merusak moral bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Semuel A Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan pernyataan yang mengatakan pihaknya memblokir situs judi online berdasarkan hasil patroli siber dan laporan dari masyarakat dan instansi pemerintah.
Patroli web didukung oleh Sistem Pemantauan Situs Internet yang Merugikan, atau AIS, yang beroperasi 24 jam sehari.
Sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 566.332 item konten judi online.
Secara khusus, 84.484 buah konten perjudian online diblokir pada tahun 2018 dan 2019, dan total 78.306 buah konten diblokir.
Jumlah konten judi online yang diblokir meningkat lagi menjadi 80.305 item di tahun 2020 dan 204.917 item di tahun 2021.
Sedangkan pada 2022, Kominfo memblokir 118.320 konten.