tangerang (GATRANEWS) – Roy Jansen Siagian, anggota Badan Pembelanjaan Hukum dan Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, menyampaikan penyesalan dan kecaman atas tindakan BEM UI yang dinilai sebagai penyerangan pribadi terhadap Puan Maharani, meski sebenarnya kecaman itu ditujukan kepada lembaga DPR RI.
Hal itu terkait video animasi berdurasi 26 detik yang diunggah BEM Universitas Indonesia pada 22 Maret 2023 melalui akun Instagram BEM UI @bemui_official sebagai bentuk kritik atas pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut. Selain melontarkan kritik, video animasi itu juga menampilkan meme berwajah Ketua DPR Puan Maharani dan bertubuh tikus.
“Aksi ini bukan kritik terhadap kinerja DPR sebagai institusi, tapi bentuk negatif framing dan pembunuhan karakter Mbak Puan secara pribadi,” kata Ro dalam keterangan resmi, Jumat.
Roy menduga ada kekuatan politik yang memanfaatkan mahasiswa bukan untuk mengkritik lembaga DPR RI, melainkan untuk menyerang Mbak Puan secara pribadi. Menurut Roy, itu juga bagian dari strategi politik yang dilakukan di tengah iklim politik Indonesia yang memanas.
Roy menambahkan, dirinya akan menghargai kritik sebagai bagian dari tanggung jawab mahasiswa terhadap kekuatan moral jika dapat disampaikan secara proporsional dan beretika politik.
Roy menjelaskan, berdasarkan Pasal 22(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penciptaan lapangan kerja merupakan wujud kekuasaan yang diberikan oleh Presiden. Apalagi status kelembagaan DPR sebagai organ negara konstitusi, berdasarkan Pasal 22(2) UUD 1945, memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Perppu dapat disahkan menjadi undang-undang.
Roy berkata: “Meskipun ini kritik, jangan hanya menunjukkan wajah Ms. Pan. Ini adalah kesepakatan bersama antara DPP dan pemerintah, tetapi kebijakan yang diusulkan seolah-olah itu hanya keputusan pribadi Ms. Pan.” , Pada saat yang sama Juga seorang pengacara.
Roy menyampaikan pesannya kepada mahasiswa bahwa mereka harus berada di garda terdepan mewujudkan semangat demokrasi hukum dengan budaya Indonesia, bukan demokrasi liberal yang tidak menggunakan moral yang baik.
Mahasiswa tidak boleh menjadi alat manipulasi politik oleh kekuatan politik tertentu. Nilai-nilai Tridharma Perguruan Tinggi, agen perubahan dan etika akademik harus terus dijiwai oleh seluruh mahasiswa Indonesia.
UU Cipta Kerja diundangkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 dan resmi disahkan menjadi undang-undang di gedung DPR pada 21 Maret 2023.