tangerang (GATRANEWS) – Kapolres Metro tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang memaksa pelaku usaha menuntut sumbangan hari raya (THR).
Dalam keterangan yang diterima di tangerang, Minggu, Zain mengimbau para pengusaha yang terintimidasi dengan tuntutan THR untuk segera melapor ke Polres Metro tangerang di nomor 082211110110 dan call center 110.
“Ormas, (mereka) yang memaksa meminta sumbangan (THR) dengan cara mengancam dan membunuh, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Zain.
Dia menjelaskan, hal itu di bawah arahan Irjen Pol, Kapolda Metro Jaya. Muhammad Fadil Imran, Polres Metro tangerang Kota tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala pembunuhan termasuk pemerasan oleh oknum-oknum menjelang Hari Raya 1444 H.
“Saya perintahkan kepada seluruh anggota Polri, jika menerima pengaduan masyarakat tentang THR yang diperas oleh oknum tertentu atau massa, segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa keterlibatan masyarakat, tambahnya. Jika ada warga di wilayah hukum Polres Metro tangerang yang menjadi korban pungli THR, saya harap segera laporkan, jangan ragu, jangan takut.
“Kalau jadi korban Pungli, tolong segera lapor, kita punya polisi, RW (pengurus), ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat, atau bisa datang ke Polres Metro tangerang Kota,” terangnya. .
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengingatkan para remaja di lingkungannya agar tidak melakukan perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal itu sebagai respon atas maraknya tawuran yang dilakukan sekelompok remaja selama Ramadhan.
“Aktivitas kriminal semakin meningkat tentunya, menjaga lingkungan, meningkatkan segala bentuk kejahatan. Para orang tua yang memiliki anak remaja, harap memantau setiap gerak-geriknya di luar rumah,” ujar Zain.