Penasihat hukum mengungkapkan hakim salah memenjarakan BHL selama 12 tahun karena alasan berikut

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Astono Gultom SH, tim kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi menyesalkan putusan majelis hakim terhadap kliennya yang divonis 12 tahun penjara atas dugaan korupsi impor besi atau baja. Besi dan baja serta turunannya, karena terbukti melanggar Pasal 18, Pasal 2(1) Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999.

banner 336x280

“Penerapan Pasal 2(1) dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 terhadap dugaan tindak pidana korupsi adalah salah dan tidak tepat,” kata Astono Gultom kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/2). . /3/2023).

Menurut dia, pengajuan syarat yang diajukan itu hanyalah jembatan untuk menjebak enam perusahaan impor besi dan turunannya yang berkas perkara korporasinya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipico Jakarta.

“Berdasarkan fakta persidangan, kerugian ekonomi nasional tidak terbukti. Bahkan dalam putusannya, hakim menilai kerugian ekonomi nasional hanya berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tanpa menjelaskan bagian mana atau perilaku apa yang menyebabkan kerugian keuangan negara. rugi. Faktanya dalam persidangan, kewajiban keenam importir itu sudah lunas saat barang dikeluarkan dari gudang importir tersebut,” ujarnya.

Gultom menjelaskan, kliennya memberikan bukti seluruh pembayaran ke kas negara oleh enam importir senilai Rp 540 miliar.

Sungguh mencengangkan bahwa bukti tersebut tidak atau tidak diperhitungkan oleh DPR dalam pertimbangan hukumnya mengenai kerugian keuangan Negara, dimana bukti berupa bukti pembayaran kepada Negara juga ditegaskan kepada Bea Cukai bahwa semua hak telah dibayarkan. secara penuh sebelum barang dikirim ke negara tersebut.

“Nah sama di persidangan, ada 3 terdakwa dalam kasus ini, satu Tanurea Banurea (Departemen Perdagangan ASN) dan satu lagi dari pihak swasta, yaitu klien kami Hartono Linadri dan Taufik. putusan tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa Tanurea Banurea karena dinilai tidak memiliki peran dan kekuasaan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tidak sah jika klien pribadinya dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ASN, namun ASN (Tahan Banurea) dibebaskan.

Yang menarik ASN atau pejabat itu, menurut pertimbangan kami, klien kami melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan surat keterangan, sebagai pengecualian izin impor Wira Chandra. Sedangkan Wira Chandra sendiri sudah lama meninggal dunia. sudah lama, dia sudah tidak bisa dimintai konfirmasi lagi,” ujarnya.

Dia mempertanyakan apakah benar dia (almarhum Wira Chandra) yang mengurus pengurusan dan apakah dia mendapat apa-apa selama pengurusan surat keterangan (izin impor).

berdasarkan asumsi

Gultom menjelaskan, dalam pertimbangan hukum terpidana Budi Hartono Linardi dan Taufik, putusan hakim tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, melainkan hanya asumsi yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana dalam surat dakwaan dan dakwaan. surat gugatan.

“Yang jelas di pengadilan tidak pernah terungkap faktanya, Wira Chandra berperan apa, tidak pernah terungkap di pengadilan jabatannya apa, bekerja di departemen apa,” ujarnya.

Ia berpendapat, karena terdakwa Tanurea Banurea memiliki saksi, fakta dan bukti yang sama dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik, maka faktor hukum juga harus diperhatikan dalam perkara Budi Hartono Linardi dan Taufik yang tidak pernah dibuktikan oleh JPU. publik, ketika surat keterangan dikeluarkan sebagai pengecualian izin impor, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perilaku penanggung jawab.

“Karena perbuatan ASN tidak bisa dibuktikan melawan hukum, seharusnya kasus Budi Hartono Linardi dan Taufik otomatis dipertimbangkan untuk melindungi klien kita dari tuntutan jaksa,” katanya.

Siapa yang bertanggung jawab

Sementara itu, Yonatan Christofer, partner di Gultom mengatakan, dengan vonis kasus tersebut, ditemukan kebenaran yang berujung pada pembebasan Darat Banurea.

“Tidak terlibat. Artinya kalau Hold dilepas, maka patut dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab di Kemendag? Karena undang-undang antikorupsi tidak bisa ditegakkan tanpa keterlibatan ASN atau pejabat Kemendag. Padahal Chandra sendiri Meninggal tahun 2019, tapi terkait dan mengarah ke Chandra,” ujarnya.

Dia mengatakan, alat bukti yang digunakan dalam persidangan harus dipertanyakan versi siapa yang digunakan.

“Karena di transkrip tidak ada yang menjelaskan ke mana uang Chandra, tidak ada bukti di persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, membebaskan terdakwa Darat Burea dalam kasus korupsi impor besi atau baja paduan dan turunannya dari 2016 hingga 2021. Namun terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufiq masing-masing divonis 12 dan 10 tahun penjara dan denda satu tahun. Satu miliar rupee diikat dengan enam bulan penjara. (Zhuli)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *