Politisi PPP Lebak ‘membela’ Menteri Mahfud MD-Sri Mulyani

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

lebak (GATRANEWS) –

banner 336x280

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten lebak itu tampak “membela” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah ada kelompok yang menuding kedua menteri itu melanggar hukum.

“Saya kira Pak Mahfud MD dan Bu Sri Mulyani termasuk pejabat yang berkompeten, artinya tidak bisa dikatakan melanggar Pasal 1,” kata Anggota DPRD Kabupaten lebak Musa Weliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima lebak, Senin. .

Baca juga: Omzet perajin gula aren di Kabupaten Rabak meningkat saat Ramadan

Masyarakat yang melaporkan kedua menteri tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dinilai memiliki pemahaman yang kurang tepat dan tidak tepat terhadap Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam UU TPPU yang dikomunikasikan oleh Menteri Keuangan dan Menko Polhukam serta Dewan Nasional TPPU, berarti mereka adalah pejabat yang berkompeten.

“Jadi menarik jika ada warga yang melapor ke Bareskrim Polri bahwa dua menteri ini hanya ingin membuat kehebohan, salah, ceroboh, dan tidak paham pasal 11 pasal 11 UU No 8 Tahun 2011 tentang susunan kata. TPPU,” Musa.

Menurut dia, dugaan pelanggaran Pasal 11 Ayat 1 oleh Mahfoud MD dan Sri Mulyani berawal dari salah satu anggota Pansus III DPR RI.

Saat itu, anggota Komisi 3 DPR RI menilai Pak Mahfud MD dan Sri Mulyani bukan pejabat yang berkompeten menyampaikan tanda-tanda transaksi mencurigakan dan dianggap membocorkan rahasia negara.

Padahal, hingga saat ini, detail temuan audit investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPAT) belum dibocorkan ke publik.

Padahal apa yang disampaikan Pak Mahfud MD ini hanya bersifat global, dan tentunya tidak illegal.

“Lagipula temuan PPAT tidak dikomunikasikan secara detail ke publik,” jelasnya.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh kedua menteri dan komite etik TPPU adalah hal yang wajar.

Bahkan, publik memuji Pak Mahfud MD atas ketegasan, kehati-hatian dan keberaniannya.

Awan Nurmawan Nuh menegaskan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun yang diungkapkan Mahfud MD bukan korupsi atau pencucian uang, demikian keterangan Irjen Kementerian Keuangan.

“Uang sebesar itu merupakan kesepakatan yang ditemukan oleh PPATK,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *