Anggota Komite V DPR RI meminta Menteri Perhubungan mencabut izin Dermaga Sungai Berlian Jaya

Hukum9 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (GATRANEWS) – Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana Putra dari Fraksi Gerinda meminta Menteri Perhubungan mencabut izin terminal Sungai Berlian Jaya (SBJ) di Kab Loa Janan Ilir. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sudah berkali-kali melayani muatan batu bara hasil kejahatan penambangan liar.

banner 336x280

Jetty SBJ baru-baru ini melayani pemuatan batu bara ilegal dari PT, menurut laporan yang diterimanya dari Serikat Sipil Asosiasi Pertambangan (KSST). Batuah Energi Prima (PT. BEP) memiliki 5 tongkang termasuk tongkang BG Barito 8/TB pada 24 Maret 2023. Mandiri 6 dan 28 Maret 2023, tongkang TB.BPP8/BG Bahtera 2708 J.

“Pengelola Dermaga SBJ diduga berkolusi dengan PT. Atas permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada 1 Maret 2023, rekening BEP pada sistem MODI Ditjen Pertambangan dan Batu Bara telah dibekukan. Namun PT. Stok 100.000 metrik ton diangkut dari tambang ke terminal SBJ. Layanan pemuatan kemudian diberikan menggunakan dokumen PT. Membangun masyarakat bersama (PT.KBB). Saya minta Menteri Perhubungan segera mencabut izin terminal SBJ, ”kata seorang Anggota DPR di Palembang, Sumsel di Jakarta Berbicara kepada wartawan (29/3/2023).

Seperti yang sudah diumumkan, “Direktur” PT. BEP, Erwin Rahardjo menjadi terlapor karena memalsukan surat dan/atau membuat pernyataan palsu dalam perbuatan nyata, dan/atau melakukan perbuatan palsu dan/atau pencucian uang, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU. Menurut LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam laporan Eko Juni Anto tanggal 16 Desember 2021, sebagai korban adalah Negara dan Herry Beng Koestanto memiliki 85% saham PT. BEP (kebangkrutan).

“Berdasarkan fakta itu, dalam kasus ini pengelola SBJ Jetty kemungkinan akan terikat Pasal 55 KUHP bersama TPPU,” ujar walikota Palembang dua periode itu.

Dalam catatan wartawan, PT. Ini bukan kali pertama BEP dan Jetty SBJ kedapatan berkolaborasi dalam penambangan liar. Berdasarkan bukti surat yang diperoleh dari laporan polisi judul perkara nomor: LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII tanggal 26 April 2022 di Biro Wassidik Bareskrim Polri, tim penyidik ​​dari Sub Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim melaporkan RKAB di kasus Judul forum sebelum PT. BEP (Kebangkrutan) 2019 disetujui oleh ESDM Prov. Di Kalimantan Timur diketahui, penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara ilegal terjadi selama Januari 2019 sebanyak 100.522 metrik ton, Februari 2019 sebanyak 115.500 metrik ton, dan Maret 2019 sebanyak 119.806 metrik ton. Sebanyak 335.828 metrik ton batu bara ilegal berasal dari konsesi PT. BEP yang telah ditambang, diangkut dan dijual (bangkrut). Bahkan RKAB 2019 PT. BEP (Kepailitan) baru disetujui pada 19 Maret 2019 berdasarkan surat dari Kepala ESDM Prov. Kalimantan Timur: 541.23/1089/II-MINERBA.

Pada saat yang sama inframerah. Ridwan Hisyam, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut asal muasal uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan unit apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat, milik Plt Dirut. -Jenderal Kementerian Pertambangan dan Batubara, M.Idris Sihite, SH terlibat dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran Tukin Ditjen Pertambangan dan Batubara.

“Kemungkinan sumber uang itu dari persetujuan RKAB pertambangan bermasalah yang dikeluarkan oleh M. Idris Sihite, Dirjen Pertambangan dan Batu Bara, yang patut diduga menyalahgunakan kewenangannya. Kementerian ESDM harus tegas mencabut izin PT IUP IOP.” BEP, agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, “Ir. Mantan Ketua Golkar Jatim Ridwan Hisyam kepada wartawan di Jakarta (29 Maret 2023).
produk tambang batubara

Sementara itu, kebijakan M. Idris Sihite, SH Pj Dirjen Pertambangan dan Batubara menyetujui RKAB 2023 kepada CV. 450.000 metrik ton Sungai Berlian Jaya pada 30 Desember 2022 juga dianggap ganjil. Menebar bau dugaan suap. Pasalnya, CV kelonggaran. Sungai Berlian Jaya, menurut IUP OP No.: 503/109/IUP-OP/DPMPTSP/1/2017, luasnya hanya 170,8 hektar karena cadangan batubaranya sudah habis dan belum ada kegiatan penambangan selama satu lama. Pertanyaannya kemudian, atas dasar apa Plt Dirjen Pertambangan dan Batubara M. Idris Sihite menyetujui RKAB 2023?

Menurut data Surat Keterangan Pembayaran Penerimaan Negara PNBP yang dicatat Ditjen Pertambangan dan Batu Bara, terdapat pembayaran oleh CV. Sungai Berlian Jaya seharga Rp. 240 juta, Kode Billing 828230304310525 tanggal 4 Maret 2023. Fakta ini membuktikan bahwa CV dituduh melakukan penambangan liar. Sungai Berlian Jaya dengan Shi Yuan diduga dari PT. BEP.

KPK harus mengkaji mafia pertambangan


PT. BEP adalah perusahaan pertambangan batubara yang berlokasi di desa Batuah di Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menjadi sarana dan/atau alat untuk melakukan kejahatan berkelanjutan yang merugikan sedikitnya Rp. 9 triliun, karena kelalaian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, termasuk dalam hal ini M. Idris F. Sihite, Dirjen Pertambangan dan Batu Bara Plh, yang diduga sebenarnya bertanggung jawab atas tindak pidana yang berkelanjutan tersebut, menyetujui 2.999.999,99 kepada PT 2023 RKAB dalam metrik ton. BEP.

Persetujuan RKAB Tahun 2023 yang ditandatangani oleh M. Idris F. Sihite, SH Pj Dirjen Pertambangan dan Batubara tidak berlaku bagi PT. Pelanggaran BEP nomor PP: 96. Dalam Pasal 157(1) dan 158(3) 2021, hal itu menjadi beban negara Rp. 3 triliun sehubungan dengan tidak terpenuhinya kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). 2020, PT. BEP sebesar 131.402 ton dan terealisasi sebesar 7.600,39 ton.

2021, PT. BEP sebesar 737.407 ton dan realisasi sebesar 163.576,0 ton. Pada tahun 2022, kewajiban DMO “PT.BEP” 749.272, terealisasi 445.603,87 ton. Dan melanggar Pasal 161 B UU Minerba No 3 Tahun 2020 jo Pasal 29(1) No 78 Tahun 2010, fakta hukumnya adalah PT. BEP tidak memberikan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang selama penambangan. Selain melanggar Pasal 128(1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara, tidak terpenuhinya kewajiban membayar PNBP, iuran tetap dan royalti sebesar Rp1 juta. 452.275.585,51,-, berdasarkan data dinas Pajak Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara.

Sejak Oktober 2022, PT. BEP saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang berupa surat palsu dan/atau memberikan keterangan palsu dan/atau nilai Rp dalam perbuatan nyata. 6,3 Triliun, LP No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 16 Desember 2021, dilaporkan kepada “Direktur” PT. BEP, Erwin Rahardjo dan kawan-kawan, memiliki latar belakang mafia pertambangan. Selanjutnya, Erwin Rahardjo menggunakan Surat Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 08 yang dikeluarkan oleh Notaris BW, SH, MH, yang memuat dugaan pelanggaran pemalsuan surat dan/atau membubuhkan keterangan palsu dalam akta-akta nyata, dan/atau membuat akta palsu, Sebagai alat dan/atau sarana penggabungan dan/atau pengambilalihan PT, perusahaan pertambangan batubara secara tidak sah. BEP – Manfaatkan pemilik sebenarnya yang saat ini di penjara

Hari kedua sukses menyamar sebagai direktur PT. BEP, Erwin Rahardjo merancang dan/atau menyusun nota kesepahaman rencana perdamaian yang seolah-olah dilakukan perdamaian antar PT. Sebelum akhirnya berhasil mencaplok tambang tersebut, BEP menggambarkan dirinya sebagai debitur, dan kreditur tersebut diduga fiktif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *