Merak (GATRANEWS) – Pada Triwulan I Tahun 2023, Bea Cukai Merak melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 80 buah, dengan barang bukti sebanyak 12.382.640 batang rokok ilegal dengan total nilai Rp 15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp 12.382.640 Shield 10.472.804.083.
Penindakan rokok ilegal merupakan hasil penertiban pada kuartal pertama 2023. Rabu (29/29/3/2023).
Beni mengatakan target tahun 2023 adalah 18 juta batang dan realisasi jumlah batang rokok pada triwulan 2023 adalah sekitar 12.382.640 batang, secara tentatif mewakili 68,79% dari target yang harus dipenuhi.
Pelaku peredaran rokok ilegal menggunakan modus operandinya untuk mengedarkan rokok ilegal melalui jasa antar, truk, kios atau toko kelontong.
“Upaya pendistribusian rokok ilegal bermula dari beberapa pelanggaran antara lain penggunaan truk dan bus melalui lintas perbatasan Merak-Bakauheni, pengiriman melalui jasa kurir, dan penjualan rokok ilegal melalui toko/kios di wilayah Banten,” jelasnya.
Beni Novri, Kepala dinas Bea dan Cukai Merak, Kantor Bea Cukai Merak, cilegon, Banten, Rabu (29/3/2023).
Menurut dia, Bea Cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Nomor 237/PMK.04/2022 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tentang kajian dugaan pelanggaran di industri barang konsumsi.
“Sejak 30 Desember 2022, untuk perkara yang diduga melanggar Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Pajak Konsumsi, para pihak wajib membayar. Sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak konsumsi yang terutang,” ujarnya.
Selain itu, pada Triwulan I tahun 2023, Bea Cukai Veli menyelesaikan kasus tersebut dalam bentuk non investigasi/UR (Ultimum Remedium), dengan total sanksi administrasi sebesar Rp569.966.520.