tangerang (GATRANEWS) – Dari 2.583.447 perusahaan yang ada, hanya 836.580 atau 32,38% yang baru melaporkan data Beneficial Ownership.
Mengingat pentingnya Beneficial Ownership dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka Kementerian Hukum dan HAM Banten berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam hal ini notaris, Kamis (2023 3 30 Maret).
Memperkenalkan narasumber dari Departemen Hukum Umum, Adi Kurniawan menjelaskan bahwa pemilik manfaat adalah individu yang dapat mengangkat atau memberhentikan direktur, komisaris, manajer, dll. Manfaat.
Baca juga: Lomba MTQ Buktikan Keberhasilan Membudayakan Pembangunan Kewarganegaraan
“Notaris bukan satu-satunya pihak yang perlu diisi saat melaporkan ahli waris, tetapi juga pendiri/pengurus dan pihak yang berwenang dari perusahaan,” kata Adi.
Beliau juga menjelaskan cara pelaporan Beneficial Ownership yaitu melalui Transaksi Notaris di AHU Online dan Aplikasi Beneficial Ownership di AHU Online.
Senada dengan itu, Taufik, pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia, menyatakan jika notaris mengetahui pada saat pembuatan akta bahwa ada ahli waris selain yang tercantum dalam iklan perseroan, maka notaris tidak boleh membuat akta perseroan karena hal tersebut dapat dikaitkan kelas adalah ilegal (memasukkan data palsu dalam kontrak nyata).
Dimoderatori oleh Notaris Kabupaten tangerang Catherine, Kakanwil Tejo Harwanto, Kepala dinas Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Banten, Rustianah dan Ketua Pengurus Daerah 100 juga hadir dalam acara networking tersebut. notaris dan klien Pengda INI Kota tangerang, Pengda INI Kabupaten tangerang, Pengda INI Kota tangerang Selatan di daerah.