Jakarta (GATRANEWS) – Kasus sabu-sabu tertukar tawas dibuka kembali terhadap mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Selama persidangan, jaksa menyerukan hukuman mati untuk Teddy.
“Dinyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata kuasa hukum Wahyudi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ). ).
“Hukuman mati ditetapkan untuk terdakwa Teddy Minahasa Putra,” lanjut kuasa hukum Wahyudi.
Jaksa menyatakan Teddy bersalah melanggar Pasal 114(2) UU No. 114. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait Pasal 55(1)(1) KUHP. Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Teddy dalam kasus tersebut.
Untuk tugas berat, karena Teddy adalah anggota Polri, menjabat sebagai Kapolda Sumbar. Sebagai aparat penegak hukum, khususnya dalam posisi Kapolda, seharusnya terdakwa berada di garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sedangkan Teddy tidak memiliki hal-hal yang meringankan.
Teddy Minahasa diketahui dijerat pasal penyelundupan dan barang bukti pembelian 5 kg sabu yang disita Polsek Bukit Tinggi. Sebelumnya, barang bukti ditukar dengan tawas.
Alhasil, empat orang anak buah Teddy dibawa ke pengadilan untuk dituntut pada sidang terakhir pada Senin, 27 Maret 2023. Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun penjara dan Linda Pujiastuti dengan tuntutan 18 tahun penjara. Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma’arif divonis 17 tahun penjara.