KPK memaksa pengangkatan PLH Ditjen Pertambangan dan Batubara jika tidak ada panggilan

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (GATRANEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mencopot paksa PLH Dirjen Pertambangan dan Batu Bara M. Idris Sihite jika tidak hadir dalam panggilan kedua. Penyidik ​​membutuhkan keterangannya untuk memastikan asal muasal uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan unit apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga milik M. Idris Sihite, SH, Plt Dirjen Pertambangan dan Batu Bara. .

banner 336x280

“Wawancara wajib adalah prosedur standar di KPK untuk dua saksi yang tidak hadir,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penegak Hukum KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30 Maret 2023).

Baca juga: KPK Temukan Miliaran Rupiah di Telusuri Rusun Plh Tambang dan Batu Bara Ditjen M. Idris Sihite

Apa yang ditemukan penyidik ​​KPK dalam penggeledahan itu membuat Ir curiga.Ridwan Hisyam, anggota Dewan Ketujuh DPR RI dari Fraksi Golkar, mengatakan sumber uang diduga honorarium dan/atau suap dalam pengesahan RKAB.
Masalah saya. Begitu pula jika unit kondominium di Pakubuwono yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, nilainya Rp. Uang 17 miliar itu sebenarnya milik M. Idris Sihite, SH, Plt Dirjen Pertambangan dan Batubara.

“Wajar untuk bertanya, dari mana Pak Idris Scheter sebagai ketua umum negara ini?” kata mantan Ketua Umum Golkar Jatim itu kepada wartawan di Jakarta (29/3).

Diketahui, kewenangan RKAB yang akan ditandatangani M. Idris Sihite, SH, Plt Dirjen Pertambangan dan Batu Bara, akhir-akhir ini diawasi ketat oleh berbagai kalangan termasuk DPR Senayan.Pasalnya, Plt Dirjen Kementerian Pertambangan dan Batu Bara dianggap tidak berwenang menandatangani kebijakan strategis
Seperti RAB. Apalagi ternyata RKAB itu untuk tambang yang dimaksud. GATRANEWS lain, RKAB 2023 diberikan kepada PT. Batuah Energi Prima (PT.BEP) sebesar 2.999.999,99 metrik ton dan bikin gempar Ditanyai DPR, LSM lapor ke KPK dan Ditjen Bareskrim Polri karena dugaan kegiatan ilegal dan/atau penyalahgunaan
Wewenang dan intrik berdasarkan Pasal 3 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“PT.BEP sudah berkali-kali melakukan kejahatan yang bertubi-tubi dan merugikan negara triliunan rupiah, namun tetap diberikan RKAB. Kementerian ESDM harus tegas mencabut IUP IOP PT.BEP agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar rugi besar negara, “Ir. Ridwan Hisyam yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI meminta KPK mengusut tudingan tersebut
Sehubungan dengan pemberian RAKB 2023 kepada PT. BEP, penyidik ​​menemukan uang miliaran rupiah.

Mengingat catatan kriminalnya, PT. BEP memang tidak layak untuk disetujui RKAB 2023, seperti yang dilakukan M. Idris F. Sihite, SH Pj Dirjen Pertambangan dan Batubara. Sebab, pemegang saham utama PT. BEP, Herry Beng Koestanto adalah seorang residivis.mengontrol persediaan

PT. BEP mengeksploitasi $19 juta hasil kriminal dari pembobolan Bank BRI TBK pada tahun 2011, sebuah kasus yang kini terhenti dan terancam menjadi kasus korupsi. Setelah menguasai saham PT. BEP membobol Bank Niaga seharga $70
juta, dengan menjaminkan IUP OP PT. BEP milik negara. Pada 2014, dia dipenjara selama empat tahun karena menipu pengusaha Putra Mas Agung senilai $50 juta. Pada 2016, dia kembali dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena penipuan.

Setelah mengambil keuntungan dari hasil kejahatan sebesar Rp. 3 triliun, Herry Beng Koestanto kemudian membangkrutkan PT. BEP yang mengembangkan perusahaan tambang batu bara itu ditelan Erwin Rahardjo dengan modus operandi yang melibatkan misinformasi.

Setelah merger, PT. BEP dijalankan oleh Erwin Rahardjo dan kejahatan terhadap negara terus berlanjut. Serangkaian penyimpangan dicatat.pelanggaran
PP No: 96 Tahun 2021 Pasal 157(1) dan Pasal 158(3), tidak relevan
Pemenuhan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang merugikan negara sekitar Rp. 3 triliun. 2020, PT. BEP sebesar 131.402 ton dan terealisasi sebesar 7.600,39 ton. 2021, PT. BEP sebesar 737.407 ton dan realisasi sebesar 163.576,0 ton. 2022, PT. sebanyak bep
749.272 kendaraan, realisasi 445.603,87 ton. Dan melanggar Pasal 161 B UU Minerba No 3 Tahun 2020 jo Pasal 29(1) No 78 Tahun 2010, fakta hukumnya adalah PT. BEP tidak memberikan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang selama penambangan. Selain melanggar Pasal 128(1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak dipenuhinya kewajiban membayar PNBP, iuran tetap dan royalti sebesar Rp1 juta. 452.275.585,51,-, berdasarkan data dinas Pajak Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara.

Dengan catatan kriminal seperti Pj Dirjen Kementerian Pertambangan dan Batu Bara,
M. Idris Sihite, SH bahkan menyepakati pemberian RKAB 2023 kepada PT. BEP sebesar 2.999.999,99 metrik ton bertentangan dengan Kepmen ESDM RI No. 1806
K/30/MEM/2018 Pedoman pelaksanaan penyusunan, penilaian, persetujuan pekerjaan dan anggaran, serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, persetujuan RKAB harus dilakukan secara bertahap melalui serangkaian prosedur penilaian, termasuk wajib meninjau aspek keuangan dan penerimaan
bangsa.

penyalahgunaan kekuasaan

Dirjen Pertambangan dan Batubara M. Idris Sihite, SH, tindakan sementara kebijakan pemberian RKAB kepada tambang bermasalah disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan secara masif. Karena masalah saya ditemukan lebih dari satu. Dalam hal ini misalnya RKAB 2023 diberikan kepada CV.Sungai Berlin Jaya
Volume 30 Desember 2022 adalah 450.000 metrik ton. Pelaksana tugas Dirjen Minerba M. Idris Sihite, SH kebijakan itu dinilai janggal. Menebar bau dugaan suap. Pasalnya, CV kelonggaran. Sungai Berlian Jaya, berdasarkan nomor IUP OP:
503/109/IUP-OP/DPMPTSP/1/2017 Luasnya hanya 170,8 hektar, sudah lama tidak ada kegiatan penambangan karena cadangan batubara sudah habis. Pertanyaannya kemudian, berdasarkan pertimbangan apa M. Idris Sihite, Plt Dirjen Pertambangan dan Batubara menyetujui RKAB 2023 kepada CV. Sungai Jaya Berlian?

Menurut data Surat Keterangan Pembayaran Penerimaan Negara PNBP yang dicatat Ditjen Pertambangan dan Batu Bara, terdapat pembayaran oleh CV. Sungai Berlian Jaya seharga Rp. 240 juta, kode tagihan 828230304310525, tanggal 4 Maret 2023.Fakta ini membuktikan
Ada dugaan bahwa CV terlibat dalam penambangan ilegal. Sungai Berlian Jaya dengan Shi Yuan diduga dari PT. BEP.

Dalam catatan wartawan, PT. Ini bukan kali pertama BEP dan SBJ tertangkap melakukan kegiatan penambangan liar. Hasil Bukti Dokumen Sesuai Judul Perkara Nomor Laporan Polisi :
LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII melaporkan pada Forum Pengarahan Pra Perkara RKAB di RKAB PT pada tanggal 26 April 2022 di Biro Wassidik Bareskrim Polri tim investigasi dari Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim. BEP (Kebangkrutan) 2019 disetujui oleh ESDM Prov. Di Kalimantan Timur diketahui, penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara ilegal terjadi selama Januari 2019 sebanyak 100.522 metrik ton, Februari 2019 sebanyak 115.500 metrik ton, dan Maret 2019 sebanyak 119.806 metrik ton. Sebanyak 335.828 metrik ton batu bara ilegal berasal dari konsesi PT. BEP yang telah ditambang, diangkut dan dijual (bangkrut).
Bahkan RKAB 2019 PT. BEP (Kepailitan) baru disetujui pada 19 Maret 2019 berdasarkan surat dari Kepala ESDM Prov. Kalimantan Timur: 541.23/1089/II-MINERBA.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *