Kejaksaan Negeri Tangerang menghentikan penuntutan kasus penganiayaan ringan

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Kejaksaan Negeri tangerang Kota menghentikan penuntutan kasus penganiayaan atas dasar “keadilan restoratif” setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

banner 336x280

I Ketut Maha Agung, Direktur Kejaksaan Negeri Kota tangerang, Rabu mengatakan, pihaknya akan mewakili terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono.

Dalam kasus ini, kata dia, telah terjadi tindak pidana pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. Oleh karena itu, berdasarkan keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Kota tangerang mengeluarkan surat keputusan nomor: B-1619/M.6.11/Eoh.2/03/2023.

Baca juga: Kejaksaan Negeri tangerang musnahkan barang bukti yang dihasilkan penegak hukum

“Sebagai catatan, ini merupakan kasus ‘restorative justice’ pertama yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota tangerang pada tahun 2023 dan merupakan prestasi Kejaksaan Negeri Kota tangerang,” ujarnya.

I Ketut menjelaskan alasan penghentian penuntutan atas dasar restorative justice, dimana terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dipidana dan diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama lima tahun.

I Ketut menjelaskan: “Proses perdamaian telah dilakukan, kedua belah pihak telah saling memaafkan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan perdamaian telah dicapai secara sukarela melalui musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.”

Sementara itu, Jopie bersyukur atas titik terang dalam kasusnya. Pasalnya, sebelumnya tidak ada titik tengah, namun di tangan Kejaksaan Negeri Kota tangerang dapat tercipta suasana kekeluargaan, sehingga menjadi putusan “keadilan restoratif”.

“Saya pribadi senang dan berterima kasih atas pembentukan ‘keadilan restoratif’ ini. Prosesnya sangat ramah, kami berdua berinteraksi satu sama lain, dan semoga kita bisa hidup sebagai keluarga di masa depan,” kata Choppy. .

Sementara itu, tersangka lainnya, Pabu Adi, juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas penyelesaian kasus tersebut.

“Saya berharap ‘keadilan restoratif’ tidak hanya dirasakan oleh kita berdua, tetapi juga oleh lebih banyak lagi warga lainnya melalui Kejaksaan Negeri Kota tangerang,” ujarnya.

Gatot Wibowo, Ketua DPRD tangerang, mengatakan hal itu merupakan langkah yang baik di bulan Ramadan. Melalui Kejaksaan Negeri Kota tangerang, perdamaian dapat dicapai antara kedua belah pihak.

“Saya mengapresiasi keberadaan ‘restorative justice’ dan berharap bisa menjadi model bagi kasus-kasus lain dan menjadi etos di Kejaksaan Agung untuk mendorong perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan ‘restorative justice’,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *