Polres Metro Tangerang Kota: Pelecehan Bus terhadap Pelajar dan Pelaku Gangguan Jiwa

Hukum6 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Pelaku B 09 Banten Kota tangerang yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di angkutan umum, menderita penyakit gangguan jiwa atau gangguan jiwa (ODGJ), kata polisi.

banner 336x280

“Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku RJ alias O diketahui sebagai ODGJ dan telah disertifikasi oleh psikiater,” kata Kapolres tangerang Kota Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di tangerang, Rabu.

Sebelumnya, pada Jumat (31/3) di angkutan umum B 09 Kota tangerang marak kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi atau anak di bawah umur di media sosial.

Seorang siswi berusia 14 tahun asal Kota tangerang dilecehkan dan disentuh kakinya saat pulang sekolah bersama teman-temannya. Seorang teman korban merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral.

Kapolres kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Rio Mikael Tobing untuk menuntaskan kasus tersebut.

Berdasarkan laporan anak korban nomor: LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 4 April 2023, tim Sat Reskrim PPA berhasil membawa pelaku ke rumahnya di kawasan Neglasari di rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan satpam, pelaku diketahui merupakan orang yang mengalami gangguan jiwa atau cacat mental (ODGJ). Catatan dokter menegaskan hal ini.

Bukti yang mendukung hal ini antara lain sertifikat pengawasan RSJ Dr. Suharto Heerjan tanggal 2 Februari 2023 adalah tagihan medis yang dikeluarkan oleh Yayasan Bhakti Daya Insani untuk Rehabilitasi Mental. dan Control Plan Letter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit An Nisa tangerang.

“Pelaku sudah diserahkan ke pihak keluarga (orang tua) untuk dilakukan perawatan,” pungkas Zain.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *