tangerang (GATRANEWS) – Pemerintah Kota tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan atau sungkan melaporkan kejadian pungli berkedok THR.
“Dalam hal ini Satpol PP bekerja sama dengan TNI dan Polres Metro tangerang Kota membentuk Tim Saber Pungli. Masuk ke bagian ini, Satpol PP juga berupaya meningkatkan kepolisian dan menyiapkan layanan pengaduan untuk ditindaklanjuti nanti sebagai tindak pidana umum Polri. atau Pungli,” kata Wawan Fauzi, Kamis, selaku Kepala Satpol PP Kota tangerang.
Menurut Wawan, layanan pengaduan bisa diarahkan ke pengaduan offline di Ruang Pelayanan Masyarakat Kantor Satpol PP Kota tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan tangerang.
Untuk layanan pengaduan online, kata Wawan, masyarakat Kota tangerang dapat melalui Instagram @polpp.tangerang, Facebook menggunakan akun Satpol PP Kota tangerang, laman website https://satpolpp.tangerangkota.go.id, dan alamat email satpolppkotatangerang1950@ gmail.com.com.
“Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan secara cepat melalui WhatsApp nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tengarang. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban Kota tangerang tetap terjaga. bermanfaat,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam pelayanan pengaduan ini, Satpol PP Kota tangerang menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan semua laporan pengaduan yang melanggar Perda dan Perwal kepada pihak manapun.
“Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam sehari. Alangkah baiknya bila laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian sehingga yang sedang bertugas saat itu dapat segera menindaklanjuti dan dengan mudah,” katanya.
Sebagai informasi, pengaduan terkait Kota tangerang juga dapat dilakukan melalui Call Center 112 atau WhatsApp Complaint Line 0811-1500-293.