Satpol PP untuk mengatur kegiatan pengerukan tanah di Kabupaten Tangerang

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten tangerang, Provinsi Banten memerintahkan kegiatan pengerukan tanah di Subdivisi Phanongan dan Lagok karena mengganggu masyarakat sekitar di kawasan tersebut.

banner 336x280

“Dua lokasi (kegiatan TPA) sudah kami tutup. Di kedua lokasi tersebut ditemukan tanah merah yang tumpah di jalan, yang tentunya sangat berbahaya bagi warga dan pengguna jalan,” kata Fachrul Rozi, Kepala Satpol PP Kab. . , Kamis.

Dikatakannya, penghentian dua TPA tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan warga bahwa kegiatan penggalian membuat jalan menjadi licin dan sangat berbahaya.

“Kami akan memanggil pemilik galian terlebih dahulu. Jika pihak yang melakukan proses penimbunan tidak memiliki izin, maka kami akan memberikan sanksi yang berat,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dua alat berat dan 10 truk disita petugas Satpol PP Kabupaten tangerang saat operasi pengerukan tanah.

“Alat berat dan kendaraan yang tersegel akan dijadikan barang bukti hingga proses pemeriksaan selesai. Kami akan memanggil pemilik usaha dan penanggung jawab kegiatan penimbunan sampah,” katanya.

Dia mengungkapkan operasi pengerukan tanah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat di Kabupaten tangerang.

“Bagi masyarakat, jika melihat ada yang mengganggu dan mengganggu ketertiban umum, segera laporkan kepada kami,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *