Lapas Tangerang membantu polisi mengusut narapidana yang terlibat dalam peredaran sabu cair

Hukum3 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Lapas Kelas Satu (Lapas) tangerang menyatakan akan memberikan akses penuh untuk membantu kepolisian, yakni Bareskrim, dalam mengungkap penyidikan kasus sabu cair yang melibatkan narapidana di Lapas (WBP).

banner 336x280

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memeriksa Malias D pada Jumat (4/6) malam terkait terungkapnya jaringan narkoba yang mengantarkan dua kilogram sabu cair ke wilayah Depok, kata Kepala Kelas I tangerang Asep Sunandar di tangerang, Jumat.

“Kami juga membantu Dittipidnarkoba menggeledah ruangan yang dimaksud,” kata Asep Sunandar dalam keterangannya.

Selama penggeledahan, penjara menemukan ponsel yang diserahkan kepada penyelidik sehingga mereka dapat menyelidiki lebih lanjut aktivitas tersangka di ponsel tersebut, katanya.

“Ujian WBP berjalan lancar dan WBP kooperatif dalam menjawab pertanyaan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Segera setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan proses pemeriksaan, para napi dikarantina di pegunungan Himalaya. Karantina dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkembangan dan perkembangan selanjutnya. investigasi,” katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengumumkan pihaknya telah berhasil menggagalkan operasi penyelundupan sebotol sabu cair seberat dua kilogram.

Pelaku SA meramu barang tersebut di kawasan Nagoya Batam. Selama operasinya, Sari Adriyani disuruh D mengencerkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.

Kepala Badan Reserse Kriminal Narkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, SA melakukannya atas perintah D, bahkan D mengirimkan sejumlah bahan baku kepada SAi yang tinggal di sebuah kondominium di Nagoya, Batam. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14.858 gram sabu, 50.207 batang ganja, 14.105 butir ekstasi dan 8.300 mililiter sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika berdasarkan UURI No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 2 tentang mengedarkan narkotika golongan I dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun. 10 miliar ditambah sepertiga kematian atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Subsider klausa Pasal 111 ayat 2 Narkotika terkait Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah ditambah sepertiga.

Karopenmas Divhumas Polri dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Ditjen PAS.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *