tangerang (GATRANEWS) – Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kota tangerang.
Walikota tangerang Arief R Wismansyah di tangerang, Kamis, mengatakan, kerja sama itu untuk menciptakan sinergi dan saling membantu untuk mencapai tujuan bersama menegakkan supremasi hukum dan keadilan.
Baca juga: dinas Pendidikan Kota tangerang dorong guru PPPK lebih inovatif dalam menerapkan metode pembelajaran
Walikota Arief menjelaskan, pihaknya berharap ketiga BUMD peserta kontrak kerjasama tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, dan berharap dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota tangerang.
“Bukan hanya mencari untung, tapi bagaimana memberikan pelayanan yang berkualitas dan cepat kepada masyarakat,” kata walikota dalam keterangannya.
Direktur Kejaksaan Negeri Kota tangerang Iktoumah Agung mengungkapkan, pelayanan ketiga BUMD ini terkait langsung dengan pengabdian kepada masyarakat, dan produk yang mereka jual merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, dan tentunya perlu diperhatikan.
“Jadi harus optimal dan hati-hati, apapun pelayanannya harus maksimal,” pesan Kajari.
Sebagai informasi, tiga BUMD Kota tangerang, termasuk PT, melakukan PKS bersama Kejaksaan Negeri Kota tangerang. tangerang Nusantara Global (PT. TNG), Perumda Pasar Kota tangerang dan Perumda Tirta Benteng.
Joni Trianto Andra, Kepala Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri tangerang mengatakan, pasca penandatanganan MoU, Kejaksaan Agung dipastikan akan terlibat dalam bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, Pendampingan hukum penegakan hukum dan pelayanan hukum, hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi keperdataan dan tata usaha negara.
“Bantuan hukum untuk masalah keperdataan terkait litigasi dan non litigasi. Sekaligus pertimbangan hukum, jika pemerintah dalam hal ini BUMD membutuhkan saran dan pendapat berupa bantuan atau nasihat hukum,” kata Joni.
Ia juga mengatakan, sesuai pasal 34 UU Kejaksaan, Kejaksaan berwenang memutus di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Hal ini sejalan dengan misi utama BUMD yaitu melayani masyarakat dengan lebih baik,” lanjut Joni.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota tangerang Titien Mulyati mengucapkan terima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Kota tangerang. Alhasil, BUMD dapat memaksimalkan dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pendampingan hukum.
“Dengan kerja sama ini, BUMD tentunya ada pendampingan hukum, sehingga kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal. Selain itu, pasar juga tentang masyarakat, jadi kalau ada masalah hukum, kami bisa dibantu,” kata Titien.