DPRD Kota Tangerang meminta tidak ada lagi penutupan jalan di Dawa

Hukum1 Dilihat
banner 468x60

GATRANEWS – Ketua Panitia 4 DPRD Kota tangerang, Sumarti berharap semua pihak yang bersengketa Jalan Dahwa Jatiuwung menahan diri selama jalan tersebut tetap seperti ini dan berharap persoalan jalan yang berusia lebih dari 40 tahun itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. .

banner 336x280

Dalam kunjungan tersebut, anggota Panitia IV Kota tangerang secara khusus meninjau dan meninjau Jalan Dahua yang sudah berkali-kali ditutup oleh perwakilan ahli waris Ndeng Mihaja.

Ketua Komite 4 DPRD Sumarti meminta keterangan beberapa warga dan ahli waris keluarga Endang Miharja yang menolak menutup jalan tersebut.
Didampingi RT dan tokoh masyarakat, Ade Supiana ketua RW 01 Manis Jaya Jatiuwung menjelaskan dalam keterangannya bahwa Jalan Dahwa sudah digunakan masyarakat sekitar sejak tahun 1980-an dan sudah ada selama 40 tahun. Menurut Ad, jalan tersebut merupakan sumbangan Ndang Mihaja kepada warga.

“Jadi kami menolak penutupan jalan karena itu diurus oleh warga dan perusahaan di sini,” kata Ader.

Namun, Sinaga, salah satu pengacara keluarga, membantah klaim tersebut. Dia bilang dia hanya menyumbangkan 3 meter. “Jika kita terpisah tiga meter, sisanya akan kita pagari,” katanya dengan suara melengking.

Seorang anggota DPRD kemudian mencoba menengahi agar pengacara berbicara dengan baik, namun kembali ditolak. Sedemikian rupa sehingga anggota DPRD berselisih dengan pengacara.

Akhirnya Ketua Panitia IV turun tangan dan mengatakan DPRD tidak berkepentingan dengan sengketa tanah tersebut. Hanya karena kepentingan masyarakat DPRD dikirim ke tempat lain. “Nanti kami akan menjadwalkan conference call dengan BPN untuk mengklarifikasi masalah ini dan saya berharap selama ini tidak ada lagi penutupan jalan,” kata Sumarti.

Usai rapat, Sumati menjelaskan kepada wartawan yang hadir bahwa permintaan DDP untuk tidak menutup atau memagari jalan itu terkait sengketa Jalan Dahua.

“Karena semuanya masih berjalan, kami minta kepada partai penerus Pak Endang Miharja untuk tidak melakukan aktivitas apapun sampai statusnya jelas,” kata Ketua Panitia IV Kota tangerang, Sumarti kepada wartawan, Senin (4/9/2023). .

“Kami datang ke sini untuk melihat dengan mata kepala sendiri keadaan Jalan Dahwa yang menurut ahli waris Endang Miharja akan ditutup. Kami cek lebar jalan dan minta keterangan saksi-saksi di TKP. Itu dilakukan setelah rapat pengaduan tentang rencana jalan,” kata Sumiati.

Menurutnya, dari informasi tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW setempat, jalan tersebut memang sudah digunakan selama 40 tahun, dan lebarnya memang 7 meter, sedangkan ahli waris mengatakan wakaf hanya 3 meter.

“Itu yang mau kita cek, nanti kita panggil ke BPN batas-batas tanah dan jalan supaya semuanya jelas. Hasil investigasi lapangan juga akan kita laporkan dulu ke ketua DPRD dan akan kita atur BPN-nya. Sidang di sidang berikutnya. Pemanggilan. Karena tadi mereka mengadu dari pihak ahli waris bahwa besarnya produksi BPN berubah, nanti di rapat berikutnya akan kita bahas agar lebih jelas,” kata anggota DPRD dari PDIP itu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *