Jakarta (GATRANEWS) – Kasus penipuan yang melibatkan tersangka Ir. Bur (Komisaris Utama PT Kalpataru atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG) dan MA (Komisaris) sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua bulan lalu. Namun, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum Muda (Jampidum) yang bertanggung jawab atas tindak pidana umum belum mempercayakannya ke pengadilan.
Sesuai surat penyerahan berkas perkara dan barang bukti, kejaksaan menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka dari dua penyidik Bareskrim Polri pada 16 Februari 2022.
Jaksa fungsional Jampidum, Jaksa Abdul Sanjaj, langsung menerima berkas perkara dan para tersangka. Penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan disaksikan oleh Jaksa Afiyanito dan Arnold Sinaga.
Wartawan bernama Freddy Tjandra yang melaporkan dugaan penipuan kedua tersangka memerintahkan agar dibuatkan surat keterangan palsu dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk menipu bupati dalam penjualan tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang. , Jawa Barat, diambil tahun 2016.
Itu belum diajukan ke pengadilan. Jaksa beralasan bahwa sekarang para tersangka akan menetap.
Saat kasus Bur dan MA dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengaku masih akan mendalami dan menelusuri hingga ke Jampidum.
“Kita selidiki dulu baru kasih tahu nanti,” kata Ketut usai dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Sementara itu, Jampidum Fadil Zumhana memilih bungkam saat ditanya jaksa terkait dugaan “selingkuh”. Bahkan SMS yang dikirim grup media itu hanya dibaca, dan tidak ada balasan sama sekali.
Sementara itu, Kepala Bidang Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) Jampidum Bambang Gunawan juga mengelak saat ditanyai tanggapannya.
Saat ditemui di Kejaksaan Agung, Bambang langsung kabur dan naik ke busnya tanpa ada tanggapan atas kejanggalan penanganan kasusnya.
Diketahui, tersangka Bur dan MA sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan ditangkap Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dan merugi Rp233 miliar.
PT Wika Beton selanjutnya melaporkan ke Bareskrim kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 terkait pembelian sertifikat tanah seluas 500.000 meter persegi dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun sampai saat ini belum ada sertifikat tanah, dan diduga Bur mengamankannya dengan Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Namun, tersangka Ma berhasil kabur saat dilakukan penertiban tahap kedua oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, ia masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) Jakarta Selatan (untuk kasus baru).
Sementara itu, Bull yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Dia telah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Diduga, keterlambatan Bull menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan terkait dengan permohonan pembebasan bersyarat Bull dalam putusan kasus sebelumnya.