Kapolres membubarkan massa yang berusaha menduduki Jalan Dahwa Jatiuwung

Hukum5 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Persoalan Jalan Dahwa di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota tangerang, semakin akut setelah beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah Endang Miharja kembali ngotot menguasai jalan tersebut. Warga dan keamanan perusahaan di jalan juga berusaha menghentikan langkah tersebut.

banner 336x280

Kapolres Metro tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho terpaksa turun ke bawah untuk membubarkan massa pada Sabtu dini hari (15/4/2023) setelah mendapat laporan adanya massa yang berkumpul di jalan tersebut.

“Saya mau bubar karena tadi siang saya mendapat laporan bahwa bapak berkumpul di sini dan membuat resah warga. Kita sedang Ramadhan dan saya minta bapak bubar dan tidak membuat keributan,” kata Kapolres Metro Kombes Zain Dwi Nugroho. kepada dua kelompok yang saling berhadapan.

Kapolres mengatakan, kasus Jalan Dahwa ditangani Polres tangerang dan Pengadilan Negeri tangerang, sehingga meminta kedua belah pihak menahan diri.

Zane mengatakan dalam keterangannya: “Kasus ini sedang ditangani Polres Metro tangerang. Kasus perdata saat ini sedang disidangkan di pengadilan. Saya harap semua orang menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan masalah.”

Kapolda tangerang Kota mendesak pembubaran massa di kedua kubu. Tepat pukul 02.00 WIB, kedua belah pihak langsung membubarkan diri.

Sebelumnya, massa yang mengaku sebagai agen ahli waris Endang Miharja mendatangi Jalan Dahwa pada Jumat (14/4/2023) sore. Mereka berniat menguasai tanah yang meliputi sebagian besar Jalan Dahwa yang telah digunakan warga dan perusahaan selama 40 tahun.

Namun, aksi mereka digagalkan oleh warga sekitar dan pihak keamanan perusahaan. Meskipun tidak ada konfrontasi, kerumunan yang lewat menjadi gelisah. Beberapa warga pun mengadukan kejadian tersebut ke Polres Metro tangerang hingga akhirnya Kapolres Metro tangerang Kombes Zain Nugroho turun langsung ke lokasi untuk membubarkan massa.

Ade Supiana, ketua RW 01 yang ditemui di lokasi kejadian, mengaku keberatan dengan aksi oknum tersebut. “Namun massa dan pengacara ahli waris bersikeras melakukan anggar, sementara warga dan perusahaan berusaha menentang aksi mereka hingga massa dibubarkan oleh Kapolsek,” kata Ader.

Padahal, saat kunjungan DPRD Kota tangerang beberapa waktu lalu, kedua belah pihak sepakat tidak akan ada aktivitas di lokasi hingga masalah Jalan Dahwa selesai, kata Ade. “Namun karena suatu hal, mereka tiba-tiba dipaksa untuk menguasai kembali lahan tersebut,” kata tokoh masyarakat tersebut.

Padahal, mediasi kasus jalan Dawa sendiri dilakukan oleh panitia keempat DPRD Kota tangerang. Padahal, awal pekan lalu, rombongan panitia ke-4 yang diketuai langsung oleh ketua panitia ke-4 Sumati sudah berbicara langsung dengan warga dan kuasa hukum ahli waris.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas apapun, termasuk pemagaran, di Jalan Dawa sampai masalah ini jelas. Kami sendiri akan mengatur pertemuan dengan BPN Kota tangerang untuk mengklarifikasi masalah ini. Jalan ini juga sudah digunakan selama 40 tahun, ” kata Sumarti.

Disepakati oleh semua pihak pada saat itu bahwa tidak boleh ada kegiatan yang terkait dengan masalah Jalan UW, namun entah bagaimana, pada hari Jumat sore, beberapa preman pihak pewaris mengambil alih jalan secara paksa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *