BP2MI Usulkan Pelarangan Pengembalian PMI Non Prosedural

Hukum2 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengusulkan penangguhan atau pelarangan paspor.

banner 336x280

“Oleh karena itu, semua PMI ilegal yang kembali ke Indonesia melalui deportasi, kami sarankan agar paspornya dibekukan. Karena jika tidak, mereka akan kembali menggunakan paspor yang sama,” kata Benny di tangerang, Rabu.

Menurutnya, usulan kebijakan tersebut merupakan langkah yang diambil BP2MI untuk mencegah TKI kembali keluar negeri dengan cara yang sama, yakni secara ilegal.

“Karena jika tidak, mereka akan kembali menggunakan paspor yang sama. Karena mereka tidak memerlukan visa kerja, padahal secara resmi harus menggunakan visa. Mereka selalu menggunakan model kunjungan haji atau visa turis,” dia berkata.

Meski demikian, ia mengatakan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BP2MI telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM) untuk melakukan pemblokiran atau penonaktifan paspor PMI yang ditemukan. Pelanggaran penyimpangan kerja nonprosedur.

“Larangan paspor PMI ilegal otomatis akan berakhir dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

Namun, selama lima tahun ini, PMI bersedia kembali bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Paspor dapat digunakan kembali dan diaktifkan kembali.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah mengusulkan atau mengusulkan kepada Departemen Imigrasi agar paspor tujuh ribu PMI ilegal itu dicekal.

“Karena setelah kita pulangkan dan bayar dia pulang ke kampung halamannya. Tapi, pada pencegahan berikutnya, kita menemukan orang yang sama lagi,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *