Bandung (GATRANEWS) – Tim Kejaksaan Negeri Bandung memvonis terdakwa YD dengan pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Mantan kades diduga menjual kantor desa dan/atau aset desa senilai Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi.
“Agenda sidang dakwaan mantan Lurah Mekarsari dibacakan atas nama YD yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara. denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta kurungan 3 (tiga) bulan untuk anak perusahaan sebesar Rp) dan kurungan 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan untuk dana alternatif sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kata Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, Mumuh Ardiansyah, Rabu (5 Maret 2023).
Lebih lanjut, Mumuh menjelaskan kasus tersebut berawal dari hibah tanah dari ahli waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan kepada pemerintah desa Mekarwangi di kecamatan Lembang oleh Edi Permadi selaku kuasa ahli waris.
Mumuh mengatakan atas nama Edi Permadi, R Etty Ariati, R Erna Anarita, ibu kota Sertifikat No 1324 dengan luas 2.500 meter persegi. Hal ini berdasarkan keterangan H Dadi Kosasih, Walikota Desa Mekarwangi, No. 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012, Surat Keterangan No. 1324 atas nama Edi Permadi Cs, tanah seluas 2.500 meter persegi disepakati Menjadi milik desa.
“Pada tanggal 7 Mei 2022, Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan YS Lembang tersangka meminjam uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari Christ Firman dengan menggadaikan sertifikat asli kepemilikan desa atas nama Edi Permadi Cs 1324, 2.500 meter persegi, milik Christ Firman,” kata pria berkacamata itu.
Mumuh mengatakan, hingga saat ini sertifikat tanah desa asli nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs seluas 2.500 meter persegi masih dikuasai Christ Firman.
Tanpa seizin atau sepengetahuan aparat desa, tersangka YS atas nama Edi Permadi Cs menggadaikan asli sertifikat hak milik desa nomor 1324 kepada Christ Firman seluas 2500m2 Badan Permusyawaratan (BPD) dan komunitas.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi,” kata Mumuh Ardiyansyah.
Hal ini melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.