KPU Kabupaten Tangerang: Tidak ada partai politik yang bisa mendaftar sebagai calon legislatif untuk pemilu 2024

Hukum4 Dilihat
banner 468x60

tangerang (GATRANEWS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten tangerang Banten, hingga saat ini belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (caleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

banner 336x280

Ali Zaenal Abidin, Ketua KPU Kabupaten tangerang, Rabu mengatakan, hingga hari ketiga pendaftaran terbuka, pihaknya belum menerima pengajuan calon di kantor KPU setempat.

“Hingga hari ketiga, belum ada satu pun parpol yang mengajukan caleg untuk pendaftaran,” ujarnya.

Menurutnya, pada tahap pendaftaran bakal calon dari Partai Demokrat di daerahnya, belum ada pendaftaran bakal calon legislatif karena masing-masing partai masih mempersiapkan pendaftaran bakal calon.

“Karena pendaftaran pada tahap ini diajukan oleh masing-masing parpol dan bukan perseorangan, partai masih bisa mempersiapkan persyaratan pendaftaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini tahapan pendaftaran calon anggota legislatif telah diumumkan melalui akun resmi KPU Kabupaten tangerang sesuai dengan arahan KPU RI tentang pengajuan calon anggota DPRD untuk pemilihan serentak 2024.

Batas waktu penerimaan pengajuan calon legislatif adalah 1-14 Mei 2023. Waktu pendaftaran untuk tanggal 1-13 Mei 2023 adalah pukul 08:00-16:00 setiap hari, khusus untuk tanggal 14 Mei 2023 waktu pendaftaran adalah pukul 08:00-23:59.

Dikatakannya, saat mengajukan caleg parpol harus menyiapkan surat dan formulir pengajuan dalam bentuk fisik yang juga bisa diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Jadi mekanisme parpol itu kalau disusun berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut. Persyaratan dokumen harus dipenuhi dan harus diunggah di aplikasi Silon,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya akan memverifikasi persyaratan dokumen calon pada 15 Mei setelah tahap pengajuan partai untuk pendaftaran selesai dan diterima KPU.

“Setelah itu, nanti kami akan menentukan menerima atau tidak menerima status pendaftaran calon,” katanya.

KPU Kabupaten tangerang juga akan memberikan masa perbaikan bagi partai atau calon yang mengalami kekurangan atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu terdaftar, tambahnya.

“Untuk masa maintenance kita mulai dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Nanti kita akan melalui tahap verifikasi lagi sampai persyaratannya lengkap,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *